Berita Purbalingga
Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Bojongsari Purbalingga, Ternyata Residivis dan Tersangka Narkoba
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor beraksi di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor beraksi di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Saat beraksi mereka berbekal kunci leter T.
Seorang pelaku ternyata residivis dan satu pelaku lain juga merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, korban atau pemilik kendaraan adalah Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
Aksi curanmor diketahui terjadi pada Jumat (6/1/2023) pagi sekira pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Kronologi Aksi Curanmor di Purbalingga dengan Modus Mencari Obat Sakit Kepala

Pelaku yang diamankan yaitu WGS (30) wiraswasta, warga Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.
Satu pelaku lain yaitu AH (32) swasta, warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
"Modus yang dilakukan yaitu dua pelaku berkeliling mencari sasaran.
Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincar, kemudian membuka kunci dengan kunci T.
Selanjutnya kabur membawa sepeda motor tersebut," ujar AKP Suyanto kepada TribunBanyumas.com.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Banyumas Jadi Pelaku Curanmor, Si Wanita Memantau Keadaan, Si Pria Eksekusi
Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
Petugas dari Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapati informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Purbalingga, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Residivis Curanmor asal Purbalingga Beraksi Lagi, Gondol Motor Petani di Sumbang Banyumas
Karena dari informasi, salah satu tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-2688-V, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi.
Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y.
Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali.
Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
Baca juga: 4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Solo Ditangkap, Warga Polokarto Sukoharjo
"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," imbuhnya.
Kepala Satreskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Tak Kapok! Baru Dua Bulan Keluar Penjara, 2 Residivis Curanmor Curi Lagi Motor di Brebes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.