Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Purbalingga

Sejumlah OPD di Purbalingga Akan Dilebur, Dinarpus Bergerak Selamatkan Arsip Penting

Dinarpus Kabupaten Purbalingga melaksanakan pendampingan untuk menyelamatkan arsip ke beberapa OPD di lingkungan Pemkab

Tayang:
Farah Anis Rahmawati
Kepala Bidang Kearsipan — Murtikowati, Kepala Bidang Kearsipan Dinarpus Kabupaten Purbalingga, saat dijumpai di kantornya, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Dalam rangka proses penghapusan dan peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pendampingan untuk menyelamatkan arsip ke beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. 


Menurut Murtikowati, Kepala Bidang Kearsipan Dinarpus Kabupaten Purbalingga, langkah pendampingan tersebut penting untuk memberikan arahan tentang hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh OPD.

Salah satunya ialah melakukan pemilahan untuk memisahkan antara arsip permanen dan arsip yang bisa dimusnahkan. 


"Nantinya untuk arsip yang telah melewati masa retensi bisa dimusnahkan, dan untuk yang berketerangan permanen diserahkan ke lembaga kearsipan," katanya, Rabu (10/9/2025). 


Retensi arsip setiap OPD menurutnya berbeda-beda dan memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) masing-masing, dan setiap JRA tertera di setiap arsip yang ada. 


"JRA tersebut juga mengacu pada peraturan Bupati, itu yang dijadikan acuan," ucapnya. 


Untuk arsip yang permanen, menurutnya akan dijadikan khasanah dan koleksi arsip di lembaga kearsipan.

Tujuannya adalah sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja OPD, dan sebagai bukti atau dokumentasi bahwa OPD tersebut pernah ada. 


"Tetapi pada intinya, kalau ada proses peleburan dan pembubaran itu harus diikuti dengan penyelamatan arsip. Karena kalau tercecer kan berbahaya," ungkapnya. 


Adapun, beberapa OPD yang didampingi oleh Dinarpus ialah DKPP, Dinpermasdes, Dinrumkim DinkopUKM, Dinkes, Dineperindag, Dinnaker, DLH, Dinsosdaldukkbp3a, DPUPR, dan Dinpertan. 


Pendampingan tersebut telah dilakukan pada 13 Agustus hingga 3 September 2025 lalu.

Sementara untuk proses penyerahan arsip baru akan diserahkan menjelang akhir tahun. 


"Untuk arsip yang bisa musnah, akan dimusnahkan oleh masing-masing OPD, setelah mendapatkan izin dari Bupati," pungkasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved