Berita Purbalingga

Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Bojongsari Purbalingga, Ternyata Residivis dan Tersangka Narkoba

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor beraksi di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

ist/dok polres purbalingga
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (9/2/2023). Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor beraksi di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Saat beraksi mereka berbekal kunci leter T. 

Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y. 

Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali. 

Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.

Baca juga: 4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Solo Ditangkap, Warga Polokarto Sukoharjo

"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," imbuhnya.

Kepala Satreskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Tak Kapok! Baru Dua Bulan Keluar Penjara, 2 Residivis Curanmor Curi Lagi Motor di Brebes

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved