Berita Purbalingga
Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Bojongsari Purbalingga, Ternyata Residivis dan Tersangka Narkoba
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor beraksi di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y.
Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali.
Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
Baca juga: 4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Solo Ditangkap, Warga Polokarto Sukoharjo
"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," imbuhnya.
Kepala Satreskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Tak Kapok! Baru Dua Bulan Keluar Penjara, 2 Residivis Curanmor Curi Lagi Motor di Brebes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.