Berita Jateng
Bule Hipnotis Warga dengan Modus Tukar Uang Marak Terjadi di Pantura Jateng, Ini Kata Imigrasi
Aksi kejahatan gendam atau hipnotis yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) atau bule dengan modus menukarkan uang marak terjadi di Pantura Jateng.
Penulis: dina indriani | Editor: mamdukh adi priyanto
(Wavebreakmedia)
Ilustrasi hipnotis. Aksi kejahatan gendam atau hipnotis yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) atau bule dengan modus menukarkan uang marak terjadi di Pantura Jateng. Dihimpun dari berbagai sumber, aksi bule hipnotis warga terjadi di Batang, Pemalang, dan Pekalongan. Rata-rata targetnya merupakan penjual, baik yang jualan di pasar tradisional atau pedagang di toko atau kios.
Washono menyebut para WNA yang melakukan tindakan pidana kejahatan itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Baca juga: Detik-detik Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Hipnotis Tahanan
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.