Berita Semarang

Viral Harga Semangkuk Mi Instan di Kawasan Kuliner Simpanglima Semarang Rp41 Ribu, DPRD Turun Tangan

Unggahan harga semangkuk mi instan di kawasan kuliner Simpanglima, Kota Semarang, seharga Rp41 ribu, viral di media sosial Tiktok.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Istimewa
Tangkap layar unggahan di media sosial Tiktok harga semangkok Indomie Rp41 ribu di lapak kawasan kuliner Simpanglima Kota Semarang. Terkait kabar ini, DPRD Kota Semarang meminta pemkot setempat mengklarifikasi agar tak berdampak dan merugikan sektor wisata Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Unggahan harga semangkuk mi instan di kawasan kuliner Simpanglima, Kota Semarang, seharga Rp41 ribu, viral di media sosial Tiktok.

Kabar ini pun memantik perhatian DPRD Kota Semarang.

Anggota dewan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengecek kebenaran kabar atersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Mualim mengatakan, kejadian tersebut sangat berdampak pada citra Kota Semarang.

Terlebih, Kota Semarang sebagai kota perdagangan dan jasa yang menjual sektor wisata.

Baca juga: Viral! Buruh Lembur Tak Dibayar di Grobogan, Ini Respons Gubernur Ganjar

Baca juga: Viral, Pemuda di Semarang Curi BH, Tertangkap Basah, Sengaja Berpakaian Wanita untuk Kelabui Korban

Dia minta pemkot melakukan pengecekan dan mengklarifikasi kebenarannya agar tidak merugikan masyarakat, terutama wisatawan yang datang ke Kota Lunpia.

"Banyak wisatawan yang menjadi ragu datang ke Kota Semarang karena tahu dari medsos kalau kulineran di Semarang itu mahal."

"Jadi, pemkot harus klarifikasi hal ini, apakah benar atau tidak. Dikhawatirkan, membuat situasi tidak kondusif, sehingga pemkot perlu mengecek kebenarannya seperti apa," papar Mualim, Minggu (5/2/2023).

Jika perlu, lanjut dia, ketua paguyuban pedagang turut mengecek kebenarannya.

Jika memang kabar tersebut benar, menurutnya, pedagang perlu diingatkan agar tidak menjual dengan harga yang terlalu mahal.

Dia juga mengimbau pemkot melakukan pembinaan harga kuliner meskipun hal itu belum diatur dalam peraturan daerah (perda).

Pembinaan perlu dilakukan, terutama kepada pelaku usaha yang berjualan di kawasan wisata.

"Karena, saat ini, belum ada perda yang mengatur terkait harga makanan, seperti di zonasi Simpanglima maupun Kota Lama, namun tetap diimbau untuk menetapkan harga sewajarnya, jangan terlalu mahal," tegasnya.

Dia juga mengimbau para pedagang kuliner di Kota Semarang mencantumkan harga makanan di list menu agar pembeli tidak merasa dirugikan saat makan di warung. Pencantuman harga akan meminimalkan terjadi hal serupa.

"Apakah harganya cocok atau tidak, bisa dilihat di daftar harga atau menu yang ada. Jadi, konsumen puas dan tidak merasa dirugikan," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: Pengendara Honda Beat Tewas di Dekat Exit Tol Krapyak Semarang, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

Baca juga: Hasil Akhir Persik Kediri vs PSIS Semarang: 2 Gol Mahesa Jenar Bawa Tim Tamu Unggul

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved