Berita Jateng
Polda Jateng Tangkap Kepala Sekretariat Presiden Gadungan, Sempat Gelar Tasyakuran di Semarang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap seseorang warga Mranggen Demak yang mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap seseorang warga Mranggen Demak yang mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan warga yang menjadi Kasetpres gadungan tersebut bernama Joko Wahyono (44) alias Agung Wahono warga Batursari, Mranggen, Demak
Joko Wahyono ditangkap polisi lantaran mengaku sebagai Kasetpres, bahkan pelaku bahkan sempat menggelar acara tasyakuran atas jabatan barunya sebagai Kasetpres abal-abal di satu apartemen di Semarang.
"Jatanras Ditreskrimum telah menangkap pelaku beserta mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, ijasah magister hukum palsu," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kepada TribunBanyumas.com, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Siap-siap! Polda Jateng Bakal Terapkan Tilang Berbasis Drone di Karanganyar
Pelaku melakukan tasyakuran di depan sebuah swalayan dan apartemen di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Satu di antara tamu yang hadir dalam tasyakuran itu sempat memposting acara tersebut di media sosial Instagram.
Tampak tamu itu menjabat erat tangan pelaku, di belakang mereka ada spanduk besar warna putih berbingkai biru.
Spanduk itu bertuliskan 'Tasyakuran Bapak Agung Wahono dan keluarga dalam rangka selamatan atas jabatan sebagai Kasetpres Presiden republik Indonesia'.
Berdasarkan SK No 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono, Semarang 25 Januari 2023.
Baca juga: Update Kasus Enam ABK Asal Pemalang Tewas Keracunan Freon di Kapal, Ini Kata Polda Jateng
"Modusnya itu mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres," ujar Iqbal.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait tujuan pelaku mengaku sebagai Kasetpres.
Pelaku kini dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong dan manipulasi data. (*)
Baca juga: Polda Jateng Tangkap 5 Perampok Bersenjata di Rumah Mewah Juragan Telur Haji Pelet Batang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.