Berita Boyolali

Enam Lahan di Boyolali Batal Dibebaskan untuk Tol Solo-Yogya, BPN Pastikan Tak Pengaruhi Proyek

Panitia pengadaan lahan Tol Solo-Yogya membatalkan pembebasan enam bidang lahan terdampak tol di wilayah Sawit, Boyolali.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Tri Widodo
ILUSTRASI Pekerjaan Tol Solo-Yogya. Panitia pengadaan lahan Tol Solo-Yogya membatalkan pembebasan enam lahan di Sawit, Boyolali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Panitia pengadaan lahan Tol Solo-Yogya membatalkan pembebasan enam bidang lahan terdampak tol di wilayah Sawit, Boyolali.

Padahal, lahan tersebut sebelumnya telah diukur danmasuk peta pembangunan Tol Solo-Yogya.

Bahkan, pemilik lahan juga sudah mengikuti musyawarah sosialisasi proyek Tol Solo-Jogja.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali Djarot Sucahya mengungkapkan, enam bidang lahan itu tak masuk trase utama.

Baca juga: Satu Rumah Masih Berdiri di Tepi Tol Solo-Yogya di Klaten, Pemilik Tolak Ganti Rugi Rp3,5 Miliar

Baca juga: Tol Solo-Yogya Bakal Dilengkapi Jalur Sepeda mulai dari Kartasura hingga Klaten

Karenanya, meski tak jadi dibebaskan, pembangunan konstruksi tol tak terpengaruh.

Menurut Djarot, pembatalan ini dipicu luasan lahan yang kecil.

"Luasannya Kecil-kecil. Jadi dihindari," jelasnya.

Dia menyebut, kebutuhan bidang lahan untuk jalan tol, semula mencapai 908 bidang.

Kini, setelah enam bidang lahan dibatalkan, total kebutuhan bidang untuk proyek strategis nasional (PSN) itu tinggal 902.

Dari jumlah tersebut, 837 bidang lahan sudah dibebaskan.

Sisanya, 71 bidang lahan, masih dalam proses pembebasan.

Baca juga: Toyota Innova Seruduk Grandmax di Tol Semarang-Solo di Boyolali, 1 Orang Tewas

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sragen Tewaskan 2 Bocah Kakak-Adik dari Boyolali, Ditabrak Truk, Sang Ibu Selamat

Djarot mengatakan, 71 bidang itu antara lain, 19 bidang tanah kas desa, tiga bidang milik PLN, satu bidang milik Pemprov Jateng, satu bidang milik Pemkab Boyolali, dan dua bangunan yang ada di atas tanah TKD.

Sedangkan 25 tanah di Desa/Kecamatan Banyudono dan Batan, prosesnya masih ditahap validasi.

"Kemudian, ada lima bidang tanah wakaf. Tanah tersebut masih dalam proses di Kementerian Agama," jelasnya.

Sementara, 11 bidang yang masih dalam perkara, sengketa, dan masalah ahli waris, akan dibebaskan melalui proses konsinyasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved