Berita Brebes
Jadi Kasus Prioritas! Tersangka Pemerkosaan Remaja di Brebes Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, para tersangka kasus pemerkosaan remaja 15 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, para tersangka kasus pemerkosaan remaja 15 tahun yang sempat diselesaikan secara damai, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Arwansa mengatakan, kasus ini mendapat priotas penanganan. Apalagi, mendapat perhatian langsung dari kapolri.
"Kasus ini juga betul-betul menjadi atensi dan perhatian pimpinan kami, langsung dari bapak Kapolri."
"Di mana beliau memberikan perhatian besar terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak," kata Arwansa dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap 6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes, Korban Juga Divisum
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Perangkat Desa dan LSM dalam Mediasi Kasus Pemerkosaan Remaja di Brebes
Arwansa mengatakan, keenam pelaku sudah diamankan Selasa malam, di rumah mereka masing-masing.
Hasil pemeriksaan, satu di antara mereka dinyatakan telah cukup umur atau dewasa, sementara lima lainnya di bawah umur.
Keenamnya adalah berinisial AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16), dan Adi Irawan (18).
Terkait pelaku di bawah umur, dalam perlakuan proses hukum, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.
Arwansa menegaskan, Polres Brebes berkomitmen menangani kasus tersebut agar berjalan baik dan lancar.
"Kepada pelaku, kami terapkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp 20 juta," jelasnya.
Baca juga: Sepasang Kekasih Bobol Rumah Pegawai Kejari Brebes, Gondol Sepeda dan Laptop untuk Beli Cincin Emas
Baca juga: Banjir Brebes, Puluhan Kambing Milik Warga Mati, Sebagian Hanyut Terbawa Arus Banjir
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Brebes viral di media sosial karena diselesaikan secara damai.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2022.
Kasus ini diselesaikan secara damai dengan melibatkan perangkat desa setempat dan LSM.
Menurut polisi, pascakejadian, pada Senin (16/1/2023), kasus ini dilaporkan ke polisi oleh DR, warga Kelurahan Limbanganwetan, yang merasa miris adanya kasus pemerkosaan yang diselesaikan secara mediasi. (*)
Baca juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima
Baca juga: BPS Rilis Profil Kemiskinan di Indonesia: DIY Urutan Pertama di Pulau Jawa, Jateng Posisi Kedua
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Akhirnya Berlabuh ke Partai Politik, Golkar: Wilujeng Sumping Kang Emil
Baca juga: Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim
pemerkosaan di brebes
pemerkosaan berakhir damai
Polres Brebes
pemerkosaan anak
berita brebes hari ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Teriakan Perempuan di Waduk Penjalin Brebes Gegerkan Pemancing, Terpeleset dan Terlilit Gulma |
![]() |
---|
Niat Belanja Ayam, Warga Wanatawang Brebes Tiba-tiba Ambruk di Pasar Jatibarang Brebes |
![]() |
---|
2 Pencuri Gagal Gasak Honda CRF di Banjarharjo Brebes, Tepergok Pemilik saat Utak-atik Kontak |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Jalan Pantura Brebes Dipicu Perbaikan Jalan, Truk Muatan Mesin Pindah Jalur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Jalan Pantura Brebes, Sopir Truk Terjepit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.