Berita Brebes

Jadi Kasus Prioritas! Tersangka Pemerkosaan Remaja di Brebes Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, para tersangka kasus pemerkosaan remaja 15 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Istimewa/Polres Brebes
Polres Brebes menghadirkan satu di antara enam pemerkosa gadis berusia 15 tahun dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, para tersangka kasus pemerkosaan remaja 15 tahun yang sempat diselesaikan secara damai, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arwansa mengatakan, kasus ini mendapat priotas penanganan. Apalagi, mendapat perhatian langsung dari kapolri.

"Kasus ini juga betul-betul menjadi atensi dan perhatian pimpinan kami, langsung dari bapak Kapolri."

"Di mana beliau memberikan perhatian besar terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak," kata Arwansa dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap 6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes, Korban Juga Divisum

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Perangkat Desa dan LSM dalam Mediasi Kasus Pemerkosaan Remaja di Brebes

Arwansa mengatakan, keenam pelaku sudah diamankan Selasa malam, di rumah mereka masing-masing.

Hasil pemeriksaan, satu di antara mereka dinyatakan telah cukup umur atau dewasa, sementara lima lainnya di bawah umur.

Keenamnya adalah berinisial AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16), dan Adi Irawan (18).

Terkait pelaku di bawah umur, dalam perlakuan proses hukum, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.

Arwansa menegaskan, Polres Brebes berkomitmen menangani kasus tersebut agar berjalan baik dan lancar.

"Kepada pelaku, kami terapkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp 20 juta," jelasnya.

Baca juga: Sepasang Kekasih Bobol Rumah Pegawai Kejari Brebes, Gondol Sepeda dan Laptop untuk Beli Cincin Emas

Baca juga: Banjir Brebes, Puluhan Kambing Milik Warga Mati, Sebagian Hanyut Terbawa Arus Banjir

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Brebes viral di media sosial karena diselesaikan secara damai.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2022.

Kasus ini diselesaikan secara damai dengan melibatkan perangkat desa setempat dan LSM.

Menurut polisi, pascakejadian, pada Senin (16/1/2023), kasus ini dilaporkan ke polisi oleh DR, warga Kelurahan Limbanganwetan, yang merasa miris adanya kasus pemerkosaan yang diselesaikan secara mediasi. (*)

Baca juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima

Baca juga: BPS Rilis Profil Kemiskinan di Indonesia: DIY Urutan Pertama di Pulau Jawa, Jateng Posisi Kedua

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Akhirnya Berlabuh ke Partai Politik, Golkar: Wilujeng Sumping Kang Emil

Baca juga: Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved