Jumat, 24 April 2026

Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan: Hukuman Mati atau Seumur Hidup?

Apakah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan mendapat tuntutan maksimal yakni hukuman mati? Atau justru mendapat tuntutan yang ringan seperti ter

Editor: Pujiono JS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dan siap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Apakah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan mendapat tuntutan maksimal yakni hukuman mati?

Atau justru mendapat tuntutan yang ringan seperti terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sidang pada hari ini akan menjawab rasa penasaran publik terhadap tuntutan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang tuntutan dalam kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

"Sidang Ferdy Sambo untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (16/1/2023) malam.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap eks Polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo

Baca juga: Keputusan Sudah Turun! Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang hingga 6 Februari 2023

Baca juga: Datangi Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Majelis Hakim Temukan Fakta Baru Soal CCTV

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan yang setimpal atas perbuatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana anak kliennya itu.

Menurut mereka, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) hari ini, akan menjadi pertaruhan reputasi Kejaksaan.

“Adalah pertaruhan lembaga dan institusi dalam hal ini khususnya adalah Kejaksaaan yang memiliki kewenangan dalam menuntut, JPU,” kata anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, Senin (16/1/2023).

“Sehingga ini taruhannya citra Kejaksaan, serius tidak dalam proses penegakan hukum ini agar sesuai dengan manfaat hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” sambungnya.

Apalagi, menurutnya, kasus ini juga menjadi sorotan publik, sehingga kasus ini juga bisa menjadi acuan dalam penanganan perkara-perkara di Tanah Air.

Yonathan pun menyampaikan agar tuntutan yang diberikan jaksa ke Ferdy Sambo jangan sampai mengecewakan pihak keluarga dan masyarakat luas.

“FS ini kita ketahui bersama auktor intelektualnya bersama PC sehingga jangan mengecewakan,” tegasnya.

Adapun sebelumnya pihak keluarga Brigadir J kecewa karena tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya 8 tahun penjara. (***)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved