Berita Salatiga

Aksi Oleng Sopir Angkot di Salatiga Berakhir di Kantor Polisi, Ini Sanksi yang Didapat

Satlantas Polres Salatiga menindak sopir angkutan umum jurusan Suruh-Salatiga akibat aksi oleng atau ugal-ugalan saat berkendara, Rabu (11/1/2023).

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Polres Salatiga
Sopir angkutan umum menunjukkan surat pernyataan yang didampingi jajaran Polres Salatiga di Kantor Satlantas Polres Salatiga, Kamis (12/1/2023). Sopir angkot di Salatiga viral setelah aksi oleng yang mereka lakukan viral di media sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA – Satlantas Polres Salatiga menindak sopir angkutan umum jurusan Suruh-Salatiga akibat aksi oleng atau ugal-ugalan saat berkendara, Rabu (11/1/2023).

Aksi itu dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

Hasil penelusuran terugnakp, aksi oleng tersebut berlangsung di Jalan Osamaliki, Kota Salatiga.

Aksi berkendara secara ugal-ugalan itu viral setelah diunggah di media sosial.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Betty Nugroho mengatakan, sopir angkutan umum tersebut berinisial MSA, warga Mesu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Usai Wabah PMK, Ternak Sapi di Salatiga Terancam Terjangkit LSD. Begini Gejalanya

Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok secara Eceran, Pedagang dan Juru Parkir di Salatiga Sambat

Setelah mengamankan, polisi membawa yang bersangkutan ke kantor Satlantas Polres Salatiga untuk dibina lewat sanksi.

"Pengemudi berikut kendaraan berhasil kami amankan, selanjutnya kami bawa ke kantor Satlantas Polres Salatiga guna dilakukan tindakan tegas berupa tilang," kata AKP Betty, Kamis (12/1/2023).

Menurut Betty, selain sopir, petugas juga mengamankan angkutan umum yang dikendarai saat kejadian sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pihak Polres Salatiga mengedukasi sopir untuk meningkatkan kesadaran dalam berkendara.

Baca juga: Kejari Salatiga Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga

Baca juga: Besaran UMK Salatiga Disepakati, Naik 6,8 Persen, Sudah Diusulkan ke Provinsi

Betty menambahkan, sopir juga diminta membuat surat pernyataan atas perbuatan yang dibuat.

"Sopir juga diminta menyampaikan permohonan maaf dengan menyatakan kesalahannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," jelas dia.

Selain itu, pihaknya melakukan pengejaran terhadap sopir angkutan umum ini Salatiga karena sudah dianggap membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain.

"Aksi oleng seperti ini sudah sangat membahayakan keselamatan diri dan orang lain sehingga kita laksanakan tindakan tegas," katanya.

Betty berharap, kejadian tersebut menjadi pelajaran dan pengendara mengutamakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kota Salatiga. (*)

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Keluarga Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Kasus Pembunuhan Masih Gelap

Baca juga: HASIL Proliga 2023 Putri: Jakarta Pertamina Fastron Sikat Bandung BJB Tandamata, Puncaki Klasemen

Baca juga: Penonton Membeludak, Panitia Nobar Film Ahmad Tohari di Purwokerto Banyumas Gelar Dua Kali Pemutaran

Baca juga: Jalan Salem Brebes yang Rusak Akibat Longsor Sudah Rampung Dibangun, Warga Nikmati Banyak Keuntungan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved