Berita Sukoharjo

TNI Gadungan di Sukoharjo Tak Kuat Patah Hati, Sebar Foto Bugil Pacar lantaran Tak Mau Diputus

Pria berinisial WD (45), warga Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menjadi gelap mata setelah hubungannya diputus oleh sang kekasih.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES SUKOHARJO
Penyidik Polres Sukoharjo memeriksa WD (45), warga Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang dilaporkan menyebarkan foto bugil kekasihnya, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Pria berinisial WD (45), warga Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menjadi gelap mata setelah hubungannya diputus oleh sang kekasih.

Dia nekat menyebarkan foto bugil sang kekasih ke media sosial.

"Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (10/1/2023).

Wahyu mengatakan, kasus ini terjadi setelah kedok WD sebagai anggota TNI gadungan terbongkar.

Baca juga: Pencurian di Petshop Grogol Sukoharjo, Belasan Juta Raib, Polisi Curiga Pelaku Adalah Karyawan Toko

Baca juga: Bus Pengangkut Paket Belanjaan Online Terbakar di Kartasura Sukoharjo, Api Muncul dari Paket Barang

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kartasura Sukoharjo, Ketua RT: Rumah Sudah Lama Kosong

WD sengaja mengaku sebagai anggota TNI untuk menarik hati sang kekasih.

Namun, kekasihnya kemudian mengecek status keanggotaan WD ke Kodim 0726/Sukoharjo.

"Hasilnya terungkap, WD bukan anggota TNI," terang Wahyu.

WD kemudian ditangkap anggota TNI untuk diperiksa. Ia kemudian dikonfrontir dengan korban hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

"Selama ini, dia berpura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

WD terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Baca juga: Pabrik Pengeringan Kayu di Kawasan Industri Candi Terbakar, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Baca juga: Komplotan Pencuri Muda Bobol SD Gondoriyo Semarang, Ditangkap saat Beraksi di Temanggung

Baca juga: Pulau Pasir Putih di Mentawai Dijual di Website Luar Negeri, Ditawarkan Seharga USD 135.000

Baca juga: KRONOLOGI Tawuran Geng Motor Banyumas vs Cilacap di Patikraja, Berawal dari Live Instagram

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved