Berita Banyumas
Tertangkap setelah Mencuri Motor di Pasar Sokaraja Banyumas, Warga Wonosobo Terancam 7 Tahun Penjara
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pria berinisial M (64), warga Kelurahan Kejiwan, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, Minggu (1/1/2023).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi pencuri ditangkap. Anggota Polresta Banyumas menangkap warga Wonosobo atas kasus pencurian sepeda motor di Pasar Sokaraja, Banyumas.
"Pelaku, saat ini, sudah diamankan di mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Baca juga: Mudah dan Gratis! Korban Banjir Kudus Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Tempat Pengungsian
Baca juga: Cek Lokasi Banjir di Semarang, Kapolda Jateng Jamin Keamanan Aset Warga yang Mengungsi
Baca juga: Diresmikan Gubernur Ganjar, Pusat Data Jawa Tengah Jadi yang Pertama di Indonesia
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Pemancing Mengapung di Kali Anyar Jebres Solo, Perut Tampak Besar
Tags
pasar sokaraja
Sokaraja Banyumas
pencurian motor di banyumas
pencurian motor di pasar
berita banyumas terkini
Polresta Banyumas
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banyumas
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.