Berita Banyumas

Tertangkap setelah Mencuri Motor di Pasar Sokaraja Banyumas, Warga Wonosobo Terancam 7 Tahun Penjara

Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pria berinisial M (64), warga Kelurahan Kejiwan, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, Minggu (1/1/2023).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi pencuri ditangkap. Anggota Polresta Banyumas menangkap warga Wonosobo atas kasus pencurian sepeda motor di Pasar Sokaraja, Banyumas. 

"Pelaku, saat ini, sudah diamankan di mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga: Mudah dan Gratis! Korban Banjir Kudus Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Tempat Pengungsian

Baca juga: Cek Lokasi Banjir di Semarang, Kapolda Jateng Jamin Keamanan Aset Warga yang Mengungsi

Baca juga: Diresmikan Gubernur Ganjar, Pusat Data Jawa Tengah Jadi yang Pertama di Indonesia

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Pemancing Mengapung di Kali Anyar Jebres Solo, Perut Tampak Besar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved