Berita Batang
Polda Jateng Tangkap 5 Perampok Bersenjata di Rumah Mewah Juragan Telur Haji Pelet Batang
Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Batang menangkap lima pelaku perampokan bersenjata api yang terjadi di rumah mewah di Batang, Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Batang menangkap lima pelaku perampokan bersenjata api dan tajam yang terjadi di rumah mewah di Batang, Jawa Tengah.
Rumah mewah tersebut milik juragan telur dan pakan ternak bernama Achmad Tahrori alias Haji Pelet (46) di Dukuh Gerdu, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Batang.
Lima orang pelaku perampokan tersebut merupakan komplotan Lampung
Mereka ditangkap jajaran Polda Jateng di Kawasan Bekasi pada Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Pelaku Pembobolan Rumah Dokter di Batang Tahu Ada Brankas dari Adiknya, Uang, Emas, Sertifikat Raib
"Penangkapan komplotan Lampung ini sebagai gerakan di awal tahun untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa kami eksis melakukan penegakan hukum ataupun mengungkap kasus perhatian publik," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di kantor Polda Jateng, Senin (2/1/2022).
Menurutnya, para pelaku menyatroni rumah pengusaha dengan bermodalkan senjata api dan senjata tajam.
Modus mereka memasuki rumah dengan cara melompat pagar lalu mencongkel jendela.
Korban sempat menghubungi kepala desa dan RT setempat namun mereka ikut disekap para pelaku.
"Berkat kegigihannya, Satreskrim Batang dan di-backup Resmob Polda Jateng pada Jumat kemarin (30/12/2022) berhasil menangkap lima pelaku di Bekasi," ujar pria yang baru saja dipromosikan menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri itu.
Baca juga: Terekam Kamera Tawuran di Jalan Raya Kandeman, Sejumlah Remaja Digiring ke Polres Batang
Sebelumnya, kelompok perampok bersenjata tersebut beraksi di rumah mewah milik juragan telur dan pakan ternak bernama H Achmad Tahrori Alias Haji Pelet (46) di Dukuh Gerdu, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Batang, pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi perampokan itu berlangsung dramatis lantaran para pelaku sempat pula menyekap lurah dan RT setempat.
Proses penangkapan para tersangka cukup alot lantaran mereka melawan dengan menggunakan senjata api.
"Ada upaya perlawanan karena punya senjata api tentu kami tindak tegas dan terukur," bebernya.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Batang Cabuli Murid Berumur 5 Tahun. Bujuk Korban Pakai Jajanan
Para tersangka yang ditangkap masing-masing AP (50) warga Way Serdang, Mesuji, Lampung. Berperan melakukan perencanaan, menyiapkan senjata api, survei, eksekutor pencurian, dan mencongkel jendela.
J, (46) warga Trijaya , Penawar Lama, Tulang Bawang, Lampung berperan perencana, otak pencurian, mencari sasaran, survei, mencari senjata api.
FS (32) warga Batu Putih, Pelawan, Sarolangun, Jambi.
Ia berperan membawa parang, memukul kepala saksi, dan melumpuhkan lurah dan pak RT.
DS (30) warga Bugangan, Semarang Timur, Kota Semarang, berperan menyiapkan mobil, survei, sopir, dan eksekutor pencurian.
Baca juga: Cabuli Tetangga, Kakek di Batang Ditangkap Polisi. Pelaku: Saya Hanya Pegang Pantat
ACU (20) alamat Semirejo , Gembong, Pati, Jateng, sudah residivis empat kali.
Perannya, perencanaan, menyiapkan senjata api, survei, eksekutor pencurian, bawa pisau lipat untuk congkel jendela.
Ada satu pelaku berinisial T berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai perencana, otak pencurian, dan survei Lokasi.
"Kelima tersangka, berhasil menggondol uang tunai Rp108 juta.
Selain uang tunai, adapula berbagai perhiasan, handphone, sejumlah tas.
Hasil itu, sudah dibagi dan digunakan para pelaku," paparnya.
Para pelaku sebelum melakukan perampokan melakukan sejumlah pertemuan di daerah Bekasi Timur, Tambun lalu Rangkasbitung.
Mereka memang sudah saling mengenal di lembaga permasyarakatan Kedungpane Semarang.
Selanjutnya, mereka berbagi tugas dari menentukan lokasi, cara masuk, cara bertindak hingga perlengkapan yang diperlukan.
Baca juga: Resmi Jadi Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Langsung Dapat Tugas Berat Amankan Nataru
"Senjata api rakitan para pelaku membeli dari daerah Lampung.
Akan didalami untuk kepentingan penyidikan agar semacam ini tidak terjadi lagi," terangnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu bilamana ada keterkaitan dengan kejahatan serupa di tempat lain.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Kami masih lakukan proses penyidikan, mereka juga terancam UU darurat karena kepemilikan senjata api ancaman paling lama 20 tahun," jelasnya. (*)
Baca juga: Truk Trailer Tergelincir di Jalan Pantura Subah Batang, Lalu Lintas Semarang-Jakarta Sempat Macet
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.