Berita Cilacap

Demi Beli Rokok, 2 Pemuda Asal Tegalkamulyan Cilacap Nekat Curi Kabel Power Perusahaan Tempat Kerja

Satreskrim Polsek Cilacap Selatan mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial AS (17) dan TYW (27).

TRIBUNBANYUMAS/Pingky Setiyo Anggraeni
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov memberikan keterangan dan menunjukkan barang bukti pencurian kabel power milik PT Lautan Sakti Jaya di TPI Cilacap, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/12/2022). 

"Rencananya, akan dijual di tempat barang bekas, (hasil penjualan) untuk beli rokok," ungkap AS saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP huruf 3e, 4e, 5e tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Motor yang Dikendarai Terjun dari Jembatan Setinggi 8 Meter di Sroyo Karanganyar, Remaja Tewas

Baca juga: Taman Botani Baturraden Jadi Destinasi Wisata Baru di Banyumas, Pengunjung: Tempatnya Asri dan Sejuk

Baca juga: Sambut Tahun Baru, Pengelola Embung Setumpeng Karanganyar Bagikan Nasi Pincuk dari 23 Tumpeng

Baca juga: Tak Perlu ke Eropa, Hujan Salju Kini Bisa Dirasakan di Desa Wisata Lembah Asri Serang Purbalingga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved