UMK 2023
UMK Tahun 2023 Demak Naik, Tetap Tertinggi Nomor Dua Se-Jateng
UMK Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang. UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Upah Minum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang.
UMK Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minum pada 35 Kabupatan/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
UMK Kabupaten Demak menjadi Rp2.680.421,39, sebelumnya hanya Rp2,513,005.
Baca juga: Cukup Signifikan, Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Kudus Sesuai dengan Usulan, Naik 6,4 Persen
Sementara UMK tertinggi masih berada di Kota Semarang dengan Rp3.O60.348,78 sebelumnya Rp2,835,02.
Setelah Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal menjadi UMK tertinggi nomor tiga dengan Rp2.508.299,9O sebelumnya Rp2,340,312.
Sementara, pada urutan keempat tertinggi UMK di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kudus dengan Rp.2.439.813,98 yang sebelumnya Rp 2,293,058.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng 2023 dalam kunjungannya ke Pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Batangan, Pati, Rabu (7/12/2022).
Nominal UMK Jawa Tengah tahun 2023 juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.
Baca juga: UMK Cilacap Tahun 2023 Dipatok Rp 2,3 Juta, Disnakerperin Segera Sosialisasikan ke Pengusaha
Dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, UMK 2023 terendah dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 1.958.169,69.
Adapun pemilik UMK tertinggi ialah Kota Semarang dengan nominal Rp3.060.348,78.
Ganjar menjelaskan, penetapan UMK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2O23.
"Permenaker tersebut menyatakan bahwa penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30," jelas Ganjar.
Ia menambahkan, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian upah minimum ialah data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Ganjar menjelaskan, UMK Kabupaten Banjarnegara menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena hasil penghitungan UMK di bawah upah minimum provinsi tahun 2023.
Dari 35 kabupaten/kota yang ada, persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus.
Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2023 Naik 6,93 Persen, Sesuai Usulan Dewan Pengupahan
"Karena pertumbuhan ekonomi (Kabupaten Kudus) pada angka negatif, sehingga sesuai dengan ketentuan kenaikan sebesar inflasi," jelas dia.
Ganjar menambahkan, persentase kenaikan UMK tertinggi di angka 7,95 persen ada di Kota Semarang.
"Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu meliputi pendidikan, kompetensi, dan/atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum," jelas dia.
Baca juga: Tok! UMK Purbalingga Tahun 2023 Diputuskan Naik Rp134.166 dari UMK 2022
Selanjutnya, upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Ganjar menyebut, UMK Jawa Tengah ini berlaku sejak 1 Januari 2023.
Pada kesempatan tersebut, Ganjar juga menyampaikan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
Ia mengatakan bahwa memang ada perusahaan yang tidak tumbuh sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemarin informasinya agak mengerikan, katanya terjadi PHK massal.
Di mana ya? Saya tidak melihat.
Yang ada dua perusahaan.
Dua perusahaan itu (masing-masing melakukan PHK) jumlahnya 300 (karyawan).
Perusahaan yang lainnya kasuistik. Kami mencoba untuk bisa menyampaikan ini agar semuanya bisa menerima," tutur Ganjar.
Baca juga: UMK Banjarnegara Tahun 2023 Resmi Diumumkan, Paling Rendah di Banyumas Raya
Per bulan November 2022, sebut dia, jumlah perusahaan yang melakukan PHK ada 239 dengan jumlah pekerja kurang lebih 2.364.
Dua perusahaan melakukan PHK di atas 300 orang dari Januari sampai November 2022.
Satu perusahaan di Kabupaten Semarang dan satu perusahaan di Kabupaten Brebes.
Adapun perusahaan-perusahaan lainnya kondisinya sangat kasuistis.
Baca juga: Gubernur Ganjar Putuskan UMK Cilacap Tahun 2023, Besarannya Sama Seperti Usulan Pemkab
"Dalam hal ini kinerja menjadi sangat penting. Kalau kinerjanya (karyawan) makin bagus, pertumbuhan makin bagus, sudah pasti mereka yang di atas 1 tahun (masa kerjanya), struktur skala upahnya akan berubah.
Menurut saya itu yang lebih penting.
Sekali lagi ini juga terkait dengan penerapan upah minimum itu untuk yang masa kerjan di bawah 1 tahun.
Itu mesti kita omongkan agar pemahaman tidak keliru," papar dia.
Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur! Berikut Besaran UMK Banyumas untuk Tahun 2023
Berikut daftar lengkap UMK se-Jateng 2023:
1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169,69
5. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,04
6.Kabupaten Purworejo Rp2.043.902,33
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208,98
8. Kabupaten Magelang Rp2.236.776,91
9. Kabupaten Boyolali Rp2.155.712,29
10. Kabupaten Klaten Rp2.152.322,94
11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247,70
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,32
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483,64
14. Kabupaten Sragen Rp1.969.569,00
15. Kabupaten Grobogan Rp2.029.569,04
16. Kabupaten Blora Rp2.040.080,17
17. Kabupaten Rembang Rp2.015.927,08
18. Kabupaten Pati Rp2.107.697,44
19. Kabupaten Kudus Rp2.439.813,98
20. Kabupaten Jepara Rp2.272.626,63
21. Kabupaten Demak Rp2.680.421,39
22. Kabupaten Semarang Rp2.480.988,00
23. Kabupaten Temanggung Rp2.027.569,32
24. Kabupaten Kendal Rp2.508.299,90
25. Kabupaten Batang Rp2.282.025,72
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345,90
27. Kabupaten Pemalang Rp2.081.783,00
28. Kabupaten Tegal Rp2.106.237,58
29. Kabupaten Brebes Rp2.018.836,92
30. Kota Magelang Rp2.066.006,64
31. Kota Surakarta Rp2.174.169,00
32. Kota Salatiga Rp2.284.179,97
33. Kota Semarang Rp3.060.348,78
34. Kota Pekalongan Rp2.305.822,66
35. Kota Tegal Rp2.145.012,11 (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi dari Pak Ganjar! Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah