UMK 2023
UMK Kota Tegal Tahun 2023 Naik 6,93 Persen, Sesuai Usulan Dewan Pengupahan
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Tegal Tahun 2023 mengalami kenaikan 6,93 persen atau sebanyak Rp139.082. Besaran ini sesuai Dewan Pengupahan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
- Pada 2021, kenaikan UMK jauh lebih rendah karena adanya pandemi Covid-19.
Angkanya hanya 3 persen, dari besaran Rp Rp1.925.000 menjadi Rp1.982.750.
- Pada 2022, kenaikan UMK jauh lebih rendah lagi hanya 1,17 persen, dari besaran Rp1.982.750 menjadi Rp2.005.930.
Baca juga: UMK Banjarnegara Tahun 2023 Resmi Diumumkan, Paling Rendah di Banyumas Raya
Sementara, tahun depan UMK Kota Tegal Tahun 2023 diusulkan naik 6,93 persen, dari Rp 2.005.930 naik menjadi Rp 2.145.012.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, UMK Kota Tegal Tahun 2023 berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan diusulkan naik menjadi Rp 2.145.012.
Usulan tersebut sudah mempertimbangkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.
Persentase kenaikan UMK harus pada rentang angka 5- 10 persen.
Baca juga: Jelang Pengumuman UMK Kabupaten Kota/Kabupaten, Aliansi Buruh Gelar Demo di Kantor Gubernur Jateng
"Suratnya sudah dikirim ke provinsi, mudah-mudahan disetujui.
Kurang lebih satu minggu ada jawaban," kata Dedy Yon kepada TribunBanyumas.com melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2022).
Dedy Yon mengatakan, kenaikan UMK Kota Tegal sudah sesuai hitungan dan mengikuti dasar dari pemerintah pusat.
Karena perhitungan UMK tidak boleh ngawur dan asal-asalan. (*)
Baca juga: UMK Kota Tegal Diusulkan Naik 6,93 Persen di 2023, Ini Daftar UMK Kota Tegal 3 Tahun Terakhir