Berita Semarang
Viral Video Istri Anggota TNI di Semarang Curhat Rumah Tangga Penuh KDRT, Ini Tanggapan Kodam
Sebuah video viral di media sosial tentang perilaku seorang oknum anggota TNI kepada istrinya yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebuah video viral di media sosial tentang perilaku seorang oknum anggota TNI kepada istrinya yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Dalam keterangan di video tersebut sang anggota TNI yang bernama Sersan Dua atau Serda Lutfi yang berdinas di Ajendam IV Kodam Diponegoro tega menganiaya istri yang tengah hamil empat bulan.
Selain itu, masih dalam keterangan video tersebut, sang suami juga mengancam mau membunuh sang istri.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam), Kolonel Rinoso Budi membenarkan ada seorang prajurit yang tersangkut kasus KDRT terhadap istrinya.
Baca juga: 5 Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Kopda Muslimin Segera Disidang, Terdaftar dalam 3 Perkara

Kolonel Rinosi Budi menyatakan bahwa anggota Ajendam IV/Diponegoro tersebut bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi.
Yang bersangkutan dikenal sebagai sosok yang temperamental.
Sikap itu membuat sang istri sudah tidak kuat lagi lantas melaporkan kasus tersebut.
"Suami (Serda Lutfie) memang temperamental, marah-marah.
Istirnya mungkin ga kuat lalu melaporkan, laporannya sudah kita terima.
Saksi ada, cukup kuat dugaannya KDRT dan penganiayaannya," terang Kolonel Rinoso Budi saat dihubungi TribunBanyumas.com, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oknum TNI di Tempat Karaoke Boyolali, Videonya Viral!
Rinoso menjelaskan, laporan kasus itu sudah masuk pada bulan Juni 2022. Pihak Satuan sudah melakukan mediasi berulang kali tapi buntu sehingga kasus itu tetap dilanjutkan.
Akhirnya terbukti Serda Luthfie melakukan KDRT sehingga selepas semua berkas terkumpul kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan pada 31 Oktober 2022.
"Sudah masuk Pengadilan tinggal menunggu sidang.Itu pidana masuk pidana," jelasnya.
Baca juga: Heboh Video Penganiayaan di Boyolali, PA Karaoke Sebut Pelaku Oknum TNI
Sebelumnya, pasangan suami-istri tersebut sudah cekcok berulang kali.