UMK 2023

Tolak Penetapan UMK Gunakan Permenaker 18/2022, Apindo Jateng Ajukan Judicial Review ke MA

Apindo Jawa Tengah menolak penetapan UMK 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022. Mereka pun menggugat ke MA.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Idayatul Rohmah
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi ditemui wartawan di Semarang, Rabu (30/11/2022). Apindo menyatakan keberatan penetapan UMK 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Terkait hal ini, mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. 

"Ini menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Ini tidak baik untuk investasi dan merugikan investasi. Kami, Apindo seluruh Indonesia, menolak itu."

"Kami pikir akan menerapkan PP 36. Nanti kalau MA putuskan Permenaker 18 berlaku, sisanya kami bayar," ujarnya lagi. (*)

Baca juga: Makin Mudah! Tiket Bus Trans Jateng Kini Bisa Dibeli di Aplikasi Si Anteng, Bisa Bayar Nontunai

Baca juga: Warga Polodoro Batang Tutup Paksa Galian C Ilegal, Khawatir Terjadi Longsor

Baca juga: Banjir Bandang Tambakromo Pati Bikin Warga Trauma: Dinding Jebol, Perabot Hanyut, Ternak Hilang

Baca juga: Kematian Ibu dan Bayi di Purbalingga Capai 118 Kasus, Terbanyak Pada Ibu Terjadi akibat Eklamsia

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved