UMK 2023

Kawal Pembahasan UMK, Buruh Jepara Gelar Demo di Depan Kantor Bupati. Minta UMK Naik 12 Persen

Sejumlah perwakilan buruh menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (1/12/2022). Mereka menuntut kenaikan UMK 2023 12 persen dari UMK 2022.

TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
Sejumlah buruh yang tergabung dalam FSPMI dan Konfederasi KASBI menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (1/12/2022). Aksi ini bentuk pengawalan mereka terhadap proses pembahasan penetapan UMK 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sejumlah perwakilan buruh menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (1/12/2022).

Mereka menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2023 Jepara ditetapkan naik 12,2 persen atau naik Rp257.713,30 dari UMK 2022.

Peserta aksi merupakan perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI).

Dalam aksi itu, mereka meminta pemkab mengajukan usulan UMK 2023 ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp2.366.116,41 dari tahun sebelumnya, 2.108.403,11.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Jepara Masih Beraktivitas, 5 Anggotanya Diamankan Polisi

Baca juga: 13 Daerah di Jateng Yang Harus Naikkan UMK Berdasarkan Penetapan Nilai UMP 2023

Koordinator KASBI Jepara Raya Agus Priyanto mengatakan, aksi sengaja digelar bersamaan dengan rapat pembahasan UMK 2023 yang berlangsung di Pemkab Jepara.

"Kami mengawal rapat pleno hari ini agar Dewan Pengupahan yang sedang rapat di dalam, mempertimbangkan upah 2023 sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Agus di sela aksi.

Menurut Agus, buruh harus hidup sejahtera dari upah.

Untuk itu, kenaikan UMK sesuai permintaan buruh sangat masuk akal.

Baca juga: Pembuang Bayi Masih Hidup di Semak-semak Jepara Ditetapkan Tersangka, Apa Pasal yang Disangkakan?

Baca juga: Awalnya untuk Memenuhi Syarat. Petahana Ini Khawatir Anaknya Justru Menangi Pilkades Krapyak Jepara

Dia pun meminta Pj Bupati Jepara menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 sebagai pedoman penghitungan usulan UMK.

Dikatakan Agus, dalam aturan tersebut ditetapkan, kenaikan UMK tidak boleh melebihi 10 persen.

Meski begitu, jika nanti Pj Bupati menaikkan UMK 10 persen, Agus menyatakan, pihaknya tidak keberatan.

"Kalau di bawah 10 persen, kami akan melakukan gerakan. Mungkin, kami akan menginap di depan kantor bupati," katanya. (*)

Baca juga: Melejit! Peringkat Guru Banyumas Memanfaatkan PMM Naik dari 31 ke Posisi 4 Besar

Baca juga: BREAKING NEWS: Sambangi Sukoharjo, Densus 88 Mabes Polri Dikabarkan Amankan Terduga Teroris

Baca juga: Ada Dua Besaran UMK Batang, Pengusaha dan Buruh Tak Satu Suara, Akhirnya Angka Ini Yang Diusulkan

Baca juga: Pengusaha dan Buruh Wonosobo Sepakat Besaran UMK, Hari Ini Diajukan ke Gubernur, Berapa?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved