Penembakan Brigadir J
Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat mencekik leher Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebelum penembakan.
Kelimanya didakwa Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J Sebelum Ditembak di Duren Tiga: Berlutut Kamu ke Depan Saya!
Baca juga: Innova Tabrak Rumah Dinas Direktorat Jenderal Pajak di Kota Tegal
Baca juga: Hari Ini Pj Bupati Usulkan UMK Cilacap Ke Gubernur, Naik 6,83 Persen, Ini Besarannya!
Baca juga: Tengah Bersandar di Sungai Ketiwon Tegal, Kapal Sopek Dicuri dan Dijual di Kendal, Ini Kronologinya
Baca juga: Cuaca EkstremTerjadi di Jateng Beberapa Hari ke Depan, Ini Wilayah Yang Dilanda, BMKG: Waspada!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ferdy-sambo-duduk-di-kursi-terdakwa-dan-siap-mengikuti-sidang-lanjutan-pembunuhan-brigadir-j.jpg)