Berita Demak

Suparwi Protes Tanahnya Jadi Tol Semarang-Demak Tapi Belum Terima Ganti Untung, Ini Kata PPK dan BPN

PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak tak menemukan nama Achmad Suparwi dalam daftar warga terdampak tol yang berhak menerima ganti untung.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/Istimewa
Achmad Suparwi, warga Kabupaten Demak, menunjukkan sertifikat tanah yang kini telah berubah menjadi jalan Tol Semarang-Demak. Suparwi mengaku belum menerima ganti rugi atas tanah tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak mengaku tak menemukan nama Achmad Suparwi dalam daftar warga terdampak Tol Semarang-Demak yang berhak mendapat ganti untung.

Saat ini, Badan Pertahanan Nasional (BPN) sedang menerjunkan tim melakukan audit ulang atas klaim Suparwi.

Sebelumnya, Suparwi datang ke kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mengadu soal tanah miliknya yang kini telah berubah menjadi Tol Semarang-Demak.

Padahal, dia belum mendapat ganti untung.

PPK pengadaan tanah Jalan Tol Semarang-Demak Diah mengatakan, tak adanya nama Supawi membuatnya tak melakukan pembayaran ganti untung.

"Kami belum mempunyai dasar untuk melakukan pembayaran," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Terdampak Tol Semarang-Demak, Warga Pulosari Minta Ganjar Bantu Solusi Ganti Rugi yang Belum Dibayar

Baca juga: Merasa Belum Terima Ganti Rugi, Ahli Waris Lahan Terdampak Tol Semarang-Demak Blokade Jalan Proyek

Dia menjelaskan, pihaknya mulai melakukan pengadaan tanah sekitar tahun 2015.

Yang menjadi leader pengadaan tanah merupakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami sudah melalui proses inventarisasi hingga validasi. Ini menjadi dasar untuk melakukan pembayaran," paparnya.

Melalui proses yang dilakukan bersama BPN, belum ditemukan nama Achmad Suparwi pemilik SHM No 471 yang harus dilakukan pembayaran untuk pembebasan tanah.

"Memang tak ada dasar bagi kami untuk melakukan pembayaran karena memang tak ada nama itu," ujarnya.

Sejauh ini, Diah mengaku belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan Suparwi.

Menurutnya, apa yang dilakukan PPK sudah sesuai prosedur.

"Ini sudah sesuai dengan data BPN jadi tidak menyalahi aturan," imbuhnya.

Dia membenarkan ada pemasangan papan pengumuman yang dipasang Satgas Mafia Tanah Polda Jateng di ruas Jalan Tol Semarang-Demak seksi 2.

"Namun, secara operasional, belum tahu mengganggu atau tidak. Bisa tanya ke operasional saja," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, BPN Jateng akan melakukan audit ulang terkait persoalan sengketa tanah milik Suparwi yang dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

Kepala Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama mengatakan, audit ulang dilakukan untuk mencari data terkait permasalahan sengketa tanah yang dipersoalkan Suparwi.

"Saya turunkan tim ke Kabupaten Demak untuk melakukan audit," ujarnya.

Baca juga: Tetap Bisa Dilewati saat Musim Hujan, Jembatan di Sungai Wulan Demak-Kudus Kini Jadi Apung

Baca juga: Telanjur Dilantik, Bagaimana Nasib Perangkat Desa di Demak Hasil Jual Beli Jabatan? Ini Kata Polisi

Dia menjelaskan, menurut laporan yang dia terima, proses pengerjaan pembebasan tanah di area lahan milik Suparwi sudah terjadi sekitar tahun 1997.

"Jadi, bukan proses pengerjaan tanah saat ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengadaan tahun 1997 menggunakan Keputusan Presiden (Kepres) No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Waktu itu, anggotanya panitia sembilan, ketuanya bupati atau sekda yang ditunjuk," paparnya.

Namun, saat ini, yang dijadikan landasan adalah Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Mekanismenya berbeda," katanya.

Setelah melakukan audit ulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dengan catatan, tanah itu milik Suparwi," imbuhnya.

Menurutnya, yang melakukan pembebasan tanah milik Suparwi merupakan pihak Kementerian PUPR.

"Otomatis, dari Kanwil Jateng dan jajarannya untuk mengaudit mencari dokumen-dokumen nanti koordinasi dengan PUPR," ungkapnya.

Untuk sementara, informasi yang masuk di Kakanwil BPN Jateng terkait tanah milik Suparwi sedang dilakukan klarifikasi.

"Tim sudah saya minta melakukan pengecekan ke Kabupaten Demak untuk meneliti dokumenya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (28/11/2022), Ahcmad Suparwi mendatangi kantor Gubernur Jateng dan berniat bertemu Ganjar Pranowo, mengadukan soal tanah miliknya yang terdampak tol Semarang-Demak.

Meski jalan tol tersebut hampir rampung, bahkan sudah mulai dilakukan uji coba untuk pengoperasian, Suparwi mengaku belum menerima ganti untung.

Sayang, keinginannya bertemu Ganjar tak kesampaian lantaran dia harus membuat surat janji ketemu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Tol Semarang-Demak Tak Temukan Nama Suparwi sebagai Penerima Ganti Untung untuk Pembebasan Tanah".

Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut

Baca juga: Innova Tabrak Rumah Dinas Direktorat Jenderal Pajak di Kota Tegal

Baca juga: Warga Karangmoncol Purbalingga Ditangkap Polisi, Edarkan Obat Keras Tanpa Resep. Untung Rp50 Ribu

Baca juga: Cuaca EkstremTerjadi di Jateng Beberapa Hari ke Depan, Ini Wilayah Yang Dilanda, BMKG: Waspada!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved