UMK 2023

UMK Pemkot Solo Dipastikan Naik, Gibran: Sudah Ada Angkanya

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan pada tahun sebelumnya.

TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan pada tahun sebelumnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan, sudah menetapkan besaran UMK 2023.

Gibran juga menuturkan bahwa sudah ada angka besaran atau nominal UMK 2023.

Besaran UMK itu akan diputuskan setelah sidang pleno.

Baca juga: Tok! UMK 2023 Pati Diusulkan Naik 7,08 Persen atau Rp139 Ribu, Tinggal Pengesahan Gubernur

"Biar sidang pleno dulu, sore atau besok tak putuskan ya.

Sudah ada angkanya," ucap Gibran kepada TribunBanyumas.com, Selasa (29/11/2022).

Gibran menjelaskan, ada dua opsi atau pilihan menaikkan besaran UMK 2023. 

Opsi ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Putra sulung Presiden Jokowi juga mengakomodir masukan dari para buruh di Solo mengenaikan UMK 2023.

Baca juga: 13 Daerah di Jateng Yang Harus Naikkan UMK Berdasarkan Penetapan Nilai UMP 2023

"Ada kenaikan (UMK).

Tunggu sidang plenonya dulu," ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Baca juga: Gladi Kotor Pesta Pernikahan Kaesang dan Erina di Solo: Kereta Kencana, Seniman Lokal, Pesta Rakyat

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

UMP Jateng

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

UMP Jateng naik 8,01persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022).

Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa," jelasnya.

Baca juga: Daftar Estimasi Besaran UMK 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kenaikan Sesuai Kementerian

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37persen serta nilai αlfanya angka 0,3.

Baca juga: Harap Bersabar! Besaran UMK 2023 Banyumas Baru Diputuskan 7 Desember 2022

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara.

Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023," katanya.

Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 5-10 Persen, Ini Besaran Upah dari Tahun ke Tahun

Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu. (*)

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan di Tol Semarang-Solo di Boyolali Pengusaha Asal Klaten, Bulan Depan Menikah

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved