Berita Wonosobo
Empat Pemuda di Wonosobo Perkosa Siswi SMA secara Bergantian, Cekoki Korban dengan Minuman Keras
Empat pemuda di Wonosobo mencabuli siswa SMA yang masih di bawah umur. Mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Empat pemuda di Wonosobo mencabuli siswa SMA yang masih di bawah umur.
Kini, mereka mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng mengatakan, empat pemuda yang diamankan tersebut masing-masing berinisial LK (23), MI (21), AF (26), dan MZ (22).
Kejadian bermula saat korban bertemu LK (23) di Alun-alun Sapuran.
Baca juga: Tega! Paman di Wonosobo Perkosa Keponakan hingga Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Wonosobo, Sejumlah Penghuni Terpaksa Mengungsi
Korban mengenal LK baru tiga bulan.
"Korban pamit (kepada keluarga) ke sekolah namun karena terlambat, korban tidak masuk sekolah kemudian pergi ke Alun-alun Sapuran dan bertemu LK," ujarnya.
Lantas, korban diajak ke rumah LK dan dirayu melakukan persetubuhan di dalam kamar pelaku.
Sekitar pukul 13.00 WIB, datang teman (LK) berinisial MI dan AF.
Ke tiga pelaku membawa korban ke rumah AF, kemudian datang lagi satu teman LK berinisial MZ.
Di sinilah, korban diperkosa MZ.
Pukul 17.00 WIB, keempat pelaku membeli minuman beralkohol dan menyuruh korban ikut meminumnya.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Kertek Wonosobo, Mendag Zulhas Janjikan Harga Kedelai Turun Awal Tahun 2023
Baca juga: Tungku Belum Dipadamkan, Rumah Warga di Leksono Wonosobo Terbakar
Saat korban dalam keadaan tertidur akibat pengaruh minuman beralkohol, pelaku MI memerkosa korban.
"Karena kondisi korban yang lemas dan pusing efek dari mengonsumi minuman keras sehingga korban tidak dapat melawan," tuturnya.
Tidak berhenti di situ, keesokan hari, pelaku AF ikut memerkosa korban dengan iming-iming akan diantarkan pulang.
Sugeng mengatakan, keempat pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Baca juga: Muktamar Nasional Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto Ditutup, Dr Faisol Nasar Resmi Jadi Ketua Umum
Baca juga: Banyak Orang Luar Cianjur Datang tanpa Membantu, Warga Pasang Tulisan "Ini Bukan Wisata Bencana"
Baca juga: Perolehan Emas Kontingen Jateng di Pospenas Solo Bertambah, Juara Lomba Pidato Bahasa Inggris Putri
Baca juga: Waspada! Hujan Deras Disertai Angin Diperkirakan Terjadi di Banyumas dan Purbalingga, Jumat-Sabtu