Berita Wonosobo

Empat Pemuda di Wonosobo Perkosa Siswi SMA secara Bergantian, Cekoki Korban dengan Minuman Keras

Empat pemuda di Wonosobo mencabuli siswa SMA yang masih di bawah umur. Mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Polisi menunjukkan barang bukti dan empat tersangka pemerkosaan pelajar SMA di Wonosobo, dalam jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (24/11/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Empat pemuda di Wonosobo mencabuli siswa SMA yang masih di bawah umur.

Kini, mereka mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng mengatakan, empat pemuda yang diamankan tersebut masing-masing berinisial LK (23), MI (21), AF (26), dan MZ (22).

Kejadian bermula saat korban bertemu LK (23) di Alun-alun Sapuran.

Baca juga: Tega! Paman di Wonosobo Perkosa Keponakan hingga Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Wonosobo, Sejumlah Penghuni Terpaksa Mengungsi

Korban mengenal LK baru tiga bulan.

"Korban pamit (kepada keluarga) ke sekolah namun karena terlambat, korban tidak masuk sekolah kemudian pergi ke Alun-alun Sapuran dan bertemu LK," ujarnya.

Lantas, korban diajak ke rumah LK dan dirayu melakukan persetubuhan di dalam kamar pelaku.

Sekitar pukul 13.00 WIB, datang teman (LK) berinisial MI dan AF.

Ke tiga pelaku membawa korban ke rumah AF, kemudian datang lagi satu teman LK berinisial MZ.

Di sinilah, korban diperkosa MZ.

Pukul 17.00 WIB, keempat pelaku membeli minuman beralkohol dan menyuruh korban ikut meminumnya.

Baca juga: Blusukan ke Pasar Kertek Wonosobo, Mendag Zulhas Janjikan Harga Kedelai Turun Awal Tahun 2023

Baca juga: Tungku Belum Dipadamkan, Rumah Warga di Leksono Wonosobo Terbakar

Saat korban dalam keadaan tertidur akibat pengaruh minuman beralkohol, pelaku MI memerkosa korban.

"Karena kondisi korban yang lemas dan pusing efek dari mengonsumi minuman keras sehingga korban tidak dapat melawan," tuturnya.

Tidak berhenti di situ, keesokan hari, pelaku AF ikut memerkosa korban dengan iming-iming akan diantarkan pulang.

Sugeng mengatakan, keempat pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved