Berita Demak
Terekam CCTV Masjid, Panitia Seleksi Perangkat Desa Demak dari Kampus Kembalikan Uang Suap ke Kades
Kasus jual-beli jabatan perangkat desa senilai Rp2,7 miliar di Kabupaten Demak telah menyeret 12 tersangka.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus jual-beli jabatan perangkat desa senilai Rp2,7 miliar di Kabupaten Demak telah menyeret 12 tersangka.
Selain delapan kepala desa dari dua kecamatan, empat nama lain lebih dulu menjalani proses hukum dan sekarang telah menjalani persidangan.
Panitia seleksi perangkat desa dari UIN Walisongo Semarang sempat mengembalikan uang suap karena seleksiĀ perangkat desa dibatalkan.
Pengembalian uang kepada kepala desa ini terekam kamera pengawas atau CCTV di Masjid Baitussalam, Kecamatan Godong, Demak.
Baca juga: Delapan Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa, Kumpulkan Dana Rp2,7 Miliar
Baca juga: 4 Warga Blora Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan SK Seleksi Perades, Dua Orang Berstatus Kepala Desa
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan, pengembalian uang suap itu dilakukan panitia seleksi perangkat desa dari UIN Walisongo Semarang kepada dua kepala desa.
"Iya, ada yang menyerahkan uang di tempat ibadah, itu uang sisa," kata AKBP Gunawan saat konferensi pers di Banyumanik, Selasa (22/11/2022).
Ia menjelaskan, awalnya, ada peristiwa penyerahan uang sebesar Rp800 juta dalam kasus suap tersebut.
Dalam perjalanannya, ada pengembalian Rp300 juta yang diserahkan dari panitia seleksi UIN Walisongo kepada dua kades berinisial IS dan R.
Dua kades itu, saat ini, sedang menjalani kasusnya di persidangan.
Uang dikembalikan lantaran salah satu desa di Kecamatan Guntur tidak jadi melaksanakan seleksi perangkat desa sehingga uang itu dianggap kelebihan, yang kemudian dikembalikan ke pihak pemberi.
"Dua tidak jadi seleksi jadi uang dikembalikan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, delapan kepala desa dari Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, jadi tersangka kasus jual beli seleksi perangkat desa.
Baca juga: Supriyanto, Mantan Preman di Demak Terpilih Jadi Kades Surodadi. Begini Perjalanan Hidupnya
Baca juga: Maling Sepeda Gunung dan Elpiji di Demak Tercebur ke Sungai Bersama Mobilnya
Mereka adalah Kades Tambirejo berinisial A, Kades Tanjunganyar berinisial A, Kades Banjarsari berinisial H, Kades Mlatiharjo berinisial J, dan Kades Medini berinisial MR.
Berikutnya, Kades Sambung berinisial S, Kades Jatisono berinisial P, dan kades Gedangalas berinisial T.
Para tersangka berjanji kepada para peserta seleksi dapat meloloskan mereka menjadi perangkat desa jika menyerahkan sejumlah uang.