Selasa, 12 Mei 2026

Berita Blora

4 Warga Blora Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan SK Seleksi Perades, Dua Orang Berstatus Kepala Desa

Dua kepala desa di Blora duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Blora, Kamis (7/7/2022).

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AHMAD MUSTAKIM
Sidang kasus dugaan pemalsuan SK untuk persyaratan seleksi perangkat desa (perades) Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (7/7/2022). Kasus ini menyeret kepala desa sebagai terdakwa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Dua kepala desa di Blora duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Blora, Kamis (7/7/2022).

Bersama dua orang lainnya, mereka didakwa pemalsuan surat keputusan (SK) terkait penjaringan perangkat desa (perades) di Blora.

Dua kepala desa tersebut adalah Mohammad Kasno, kepala Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Mohammad Kasno; dan Darno, kepala Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan.

Sementara, dua orang lain adalah Muhammad Romli, pendamping Desa Beganjing; dan Supron, operator di Desa Nginggil.

Sidang kasus tersebut berlangsung bergantian sesuai desa. Sidang pertama menghadirkan terdakwa dari Desa Beganjing, dilanjutkan Desa Nginggil.

Baca juga: Pihak Bandara Ngloram Blora Batasi Aktivitas Masyarakat di Sekitar Bandara, Ada Apa? 

Baca juga: Berharap Tuntutan Hukuman Berkurang, Dua Polisi Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp 3,049 Miliar

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), keempat orang tersebut didakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal.

Dengan maksud, untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Jaksa mengatakan, keempatnya dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

"Selanjutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pidana melanggar pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ucap JPU membacakan dakwaan, Kamis.

Informasi yang didapat, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan Haryadi itu, keempat terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihan hukum.

Sejak pemeriksaan awal setleah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora, mereka memutuskan tidak didampingi pengacara.

Mereka juga tidak ditahan atau berstatus tahanan rumah meski terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Pergantian Pejabat di Polda Jateng, Ini Nama-nama Pejabat Baru Kapolres Kendal, Blora dan Purworejo

Baca juga: Anak Sapi Bermata Tiga Gegerkan Warga Kebonrejo Blora, Pemilik Kebanjiran Tamu Ingin Menonton

Hal ini disoroti juru bicara LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Seno Margo Utomo.

Apalagi, informasi yang diterima Seno, satu di antara keempat terdakwa tersebut sempat 'keluyuran' ke Jakarta. Padahal, sebagai tahanan rumah, yang bersangkutan semestinya tidak boleh berkegiatan di luar rumah, apalagi ke luar kota.

"Kami menyoroti, ini adalah kasus besar dan berjalan cukup lama, hingga 5 bulan menjadi sorotan publik. Tapi, kenapa mereka mendapatkan keistimewaan menjalani tahanan rumah, ada apa ini?" ujarnya setengah bertanya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved