Penembakan Brigadir J

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Ikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J secara Daring dari Salemba

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terkonfirmasi Covid-19.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi, satu di antara lima terdawak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendengarkan Keterangan saksi saat menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Hari ini, Selasa (22/11/2022), Putri menjalan persidangan secara daring setelah terkonfirmasi positif Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terkonfirmasi Covid-19.

Kondisi ini membuat Putri mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), secara virtual atau dalam jaringan (daring).

Kondisi ini disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Menurut Arman Hanis, Putri mengikuti sidang dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Benar, Mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Keberatan Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Khawatir Para Tersangka Susun Strategi

Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga menyampaikan hal serupa.

Djuyamto menyebut, kemungkinan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang akan hadir dalam sidang hari ini.

"Kemungkinan demikian (Putri Candrawathi online). Iya, hanya FS yang hadir langsung," kata Djuyamto.

Sesuai jadwal, Putri Candrawathi seharusnya hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada agenda pemeriksaan saksi hari ini.

Djuyamto mengatakan, agenda sidang hari ini masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Betul, masih pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto.

Kendati begitu, Djuyamto tidak mengetahui secara rinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa.

Dia hanya memastikan, sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.

"Sidang pukul 09.30 WIB. Soal jumlahnya (saksi), kami belum dapat informasi," ucap Djuyamto.

Akan ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa.

Mereka mulai dari penyedia jasa provider hingga pegawai bank.

Baca juga: Jadi Saksi, Pegawai Bank Ungkap Bripka RR Terima Transfer Rp200 Juta setelah Brigadir J Ditembak

Baca juga: ART Ferdy Sambo Bikin Kesal Hakim, Diduga Berbohong saat Diperiksa sebagai Saksi Sidang Bharada E

Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa dalam sidang Selasa (22/11/2022):

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).

3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).

4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).

5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).

6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).

7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).

9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas menjadi korban pembunuhan yang direncanakan atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo, juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hanya Ferdy Sambo yang Akan Hadir di Ruang Sidang Siang Ini.

Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa Cianjur M 5,6 Sangat Destruktif, Sebanyak 2.345 Rumah Rusak Skala 60-100

Baca juga: Remaja di Sidareja Cilacap Tewas Tenggelam saat Berenang di Sungai

Baca juga: Munas HIPMI di Solo Ricuh, Beredar Video Adu Jotos Peserta. Berawal Banjir Interupsi Memulai Sidang

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 22 November 2022. Stagnan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved