UMK 2023

Menaker Bocorkan Besaran Upah Minimum 2023, Upah Relatif Lebih Tinggi

Ida Fauziyah mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor: Pujiono JS
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) mengatakan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi pada 21 November 2022 mendatang.

Kemudian dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.

Baca juga: Terungkap! Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan UMK 2023 Jawa Tengah, Bukan 13 Persen

Ida Fauziyah mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya

Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

"Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," ucapnya.

Baca juga: Sudah Pertimbangkan Inflasi, Buruh Jepara Minta Gubernur Tetapkan UMK 2023 Naik Rp300 Ribu

Dalam penetapan upah minimum telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.

Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," jelasnya.

Menteri dari Politisi PKB ini mengakui bahwa usulan dari para pengusaha jelas tidak selaras dengan serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021.

Baca juga: Pekerja Minta UMK Banyumas 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Syafri: Sekarang, Kalau Mau Nabung Nunggu Bonus

"Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ungkapnya.

"Maka dari itu, mengenai gaji diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. "Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak. Seperti struktur skala upah. Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved