Kasus Ginjal Akut Misterius

BPOM: Obat Parasetamol Drop dan Sirop Produksi Afifarma Tak Aman, Mengandung EG Lewati Ambang Batas

BPOM menyatakan, obat parasetamol drop dan sirop yang diproduksi PT Afi Famar Parhmaceutical Industries (Afifarma) tidak aman.

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat parasetamol drop dan sirop yang diproduksi PT Afi Famar Parhmaceutical Industries (Afifarma) tidak aman.

BPOM menemukan kandungan cemaran etilen glikol (EG) melewati ambang batas.

Update terbaru ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

"Sedang pengujian kandungan dari produk dan bahan baku, sudah menunjukkan EG dan DEG melebihi ambang batas. Industri farmasi ini akan dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Produksi Obat Mengadung EG dan DEG Tinggi, 2 Perusahaan Farmasi Bakal Dipidanakan BPOM

Baca juga: Ini Identitas Dua Perusahaan Farmasi Pengguna Bahan Obat Diduga Mengandung EG dan DEG Tinggi

Penny mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada perusahaan itu.

Sanksi berupa penarikan dan pemusnahan.

Upaya ini dilakukan karena ditemukan tujuh produk PT Afifarma yang tidak memenuhi standar.

"Ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar sehingga kami tarik seluruh produk cair, sediaan cair dari obat anak-anak," paparnya lagi.

Selain tindakan secara administratif, BPOM menyebutkan ada sanksi pidana yang akan diproses.

Selain tindakan sanksi administrasi, BPOM akan memproses sanksi pidana pada perusahaan ini.

Sebagai informasi, obat mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas aman ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirop yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," katanya.

Penny pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.

"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Penny.

Baca juga: Daftar Terbaru Tambahan 65 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Kini Total Ada 198 Obat

Baca juga: Bunda, 23 Obat Sirop Anak Ini Aman Dikonsumsi Menurut BPOM. Berikut Daftarnya

Selain itu, Penny menyebutkan jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi maka ada ancaman hukum lain.

BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.

Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.

Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022.

Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG.

Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.

Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas.

Baca juga: 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Insiden Jembatan Putus di Gujarat India, Korban Tewas 134 Orang

Baca juga: Catat! Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Wajib Vaksinasi Booster bagi Calon Penumpang Usia 18 Tahun

Baca juga: Dikaitkan Gerbang Mistis, Warga Pekuncen Banyumas Hilang Sudah 3 Hari, Hilang Keempat Kalinya!

Baca juga: PSIS Tambah Staf Pelatih, Tak Asing Bagi Publik Semarang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved