Berita Banyumas
Catat! Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Wajib Vaksinasi Booster bagi Calon Penumpang Usia 18 Tahun
PT KAI Daerah Operasional 5 Purwokerto mengingatkan calon penumpang kereta api jarak jauh terkait syarat wajib vaksin Covid-19 ketiga atau booster.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Vice President PT KAI Daerah Operasional (Daop) 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengingatkan calon penumpang kereta api jarak jauh agar mendapatkan vaksin Covid-19 ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Syarat ini wajib dipenuhi calon penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas.
Sedangkan calon penumpang berusia 6-17, wajib telah melakukan vaksinasi kedua sebelum melakukan perjalanan.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Daniel mengatakan, aturan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Baca juga: Seluruh Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 30 Agustus
Baca juga: Manjakan Penumpang Kereta, PT KAI Daop 5 Hadirkan Stan Ngopi Santuy di Stasiun Purwokerto
Menurut Daniel, peringatan ini disampaikan lantaran masih ada calon penumpang yang gagal berangkat lantaran tidak memenuhi persyaratan perjalanan akibat belum mendapat vaksinasi booster.
Cerita mereka pun menjadi viral di media sosial.
"KAI mengingatkan kembali agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun."
"Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta api jarak jauh," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Daniel mengatakan, animo masyarakat menggunakan jasa layanan kereta api tetap tinggi meski diberlakukan syarat vaksinasi booster bagi calon penumpang.
Hal ini dibuktikan dari jumlah okupansi penumpang, khususnya di wilayah Daop 5, sejak diberlakukan persyaratan wajib booster mencapai 408.511 penumpang.
Hal tersebut tentunya menjadi catatan tersendiri bahwa masyarakat terus mempercayakan sarana transportasi kepada layanan KAI yang terus berkomitmen menyediakan sarana transportasi yang sehat, selamat, aman, dan nyaman.
Baca juga: Berwisata ke Permandian Kalibacin di Banyumas, Konon Punya Manfaat untuk Kesehatan Kulit
Baca juga: Tak Lagi Gratis, Bus Trans Banyumas Mulai Berbayar Rp3.900. Berlaku untuk Penumpang Umum
Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, mulai 30 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.