Berita Banyumas

Catat! Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Wajib Vaksinasi Booster bagi Calon Penumpang Usia 18 Tahun

PT KAI Daerah Operasional 5 Purwokerto mengingatkan calon penumpang kereta api jarak jauh terkait syarat wajib vaksin Covid-19 ketiga atau booster.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK DAOP 5 PURWOKERTO
Kereta api jarak jauh melintas di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto. PT KAI mengingatkan calon penumpang terkait syarat wajib vaksin Covid-19 ketiga atau booster bagi calon penumpang berusia 18 tahun ke atas. 

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama.
  2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

"Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tambah Daniel.

Pelanggan juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, KAI Daop 5 Purwokerto juga telah menyelesaikan permasalahan terkait koper rusak milik pelanggan dengan akun @Nandarpamungkas yang sempat viral, beberapa saat lalu.

"Hal tersebut merupakan salah satu wujud komitmen kami, PT KAI, untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan setia KAI."

"Permintaan maaf sekaligus pemberian ganti rugi dan souvenir khas KAI sebagai bukti keseriusan kami dalam menangani ketidaknyamanan pelanggan," imbuhnya. (*)

Baca juga: PSIS Tambah Staf Pelatih, Tak Asing Bagi Publik Semarang

Baca juga: Ibu Brigadir J Pakai Ikat Kepala Ulos, Siap Hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 1 November 2022. Belum Berubah!

Baca juga: Daftar Jenis Permen Karet Bebas Gula yang Bisa Mengurangi Asam Lambung

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Memulai Sebuah Purwokerto

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved