Berita Banyumas
Catat! Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Wajib Vaksinasi Booster bagi Calon Penumpang Usia 18 Tahun
PT KAI Daerah Operasional 5 Purwokerto mengingatkan calon penumpang kereta api jarak jauh terkait syarat wajib vaksin Covid-19 ketiga atau booster.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Vice President PT KAI Daerah Operasional (Daop) 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengingatkan calon penumpang kereta api jarak jauh agar mendapatkan vaksin Covid-19 ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Syarat ini wajib dipenuhi calon penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas.
Sedangkan calon penumpang berusia 6-17, wajib telah melakukan vaksinasi kedua sebelum melakukan perjalanan.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Daniel mengatakan, aturan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Baca juga: Seluruh Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 30 Agustus
Baca juga: Manjakan Penumpang Kereta, PT KAI Daop 5 Hadirkan Stan Ngopi Santuy di Stasiun Purwokerto
Menurut Daniel, peringatan ini disampaikan lantaran masih ada calon penumpang yang gagal berangkat lantaran tidak memenuhi persyaratan perjalanan akibat belum mendapat vaksinasi booster.
Cerita mereka pun menjadi viral di media sosial.
"KAI mengingatkan kembali agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun."
"Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta api jarak jauh," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Daniel mengatakan, animo masyarakat menggunakan jasa layanan kereta api tetap tinggi meski diberlakukan syarat vaksinasi booster bagi calon penumpang.
Hal ini dibuktikan dari jumlah okupansi penumpang, khususnya di wilayah Daop 5, sejak diberlakukan persyaratan wajib booster mencapai 408.511 penumpang.
Hal tersebut tentunya menjadi catatan tersendiri bahwa masyarakat terus mempercayakan sarana transportasi kepada layanan KAI yang terus berkomitmen menyediakan sarana transportasi yang sehat, selamat, aman, dan nyaman.
Baca juga: Berwisata ke Permandian Kalibacin di Banyumas, Konon Punya Manfaat untuk Kesehatan Kulit
Baca juga: Tak Lagi Gratis, Bus Trans Banyumas Mulai Berbayar Rp3.900. Berlaku untuk Penumpang Umum
Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, mulai 30 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
"Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tambah Daniel.
Pelanggan juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sementara itu, KAI Daop 5 Purwokerto juga telah menyelesaikan permasalahan terkait koper rusak milik pelanggan dengan akun @Nandarpamungkas yang sempat viral, beberapa saat lalu.
"Hal tersebut merupakan salah satu wujud komitmen kami, PT KAI, untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan setia KAI."
"Permintaan maaf sekaligus pemberian ganti rugi dan souvenir khas KAI sebagai bukti keseriusan kami dalam menangani ketidaknyamanan pelanggan," imbuhnya. (*)
Baca juga: PSIS Tambah Staf Pelatih, Tak Asing Bagi Publik Semarang
Baca juga: Ibu Brigadir J Pakai Ikat Kepala Ulos, Siap Hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 1 November 2022. Belum Berubah!
Baca juga: Daftar Jenis Permen Karet Bebas Gula yang Bisa Mengurangi Asam Lambung