Kasus Ginjal Akut Misterius
BPOM: Obat Parasetamol Drop dan Sirop Produksi Afifarma Tak Aman, Mengandung EG Lewati Ambang Batas
BPOM menyatakan, obat parasetamol drop dan sirop yang diproduksi PT Afi Famar Parhmaceutical Industries (Afifarma) tidak aman.
"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Penny.
Baca juga: Daftar Terbaru Tambahan 65 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Kini Total Ada 198 Obat
Baca juga: Bunda, 23 Obat Sirop Anak Ini Aman Dikonsumsi Menurut BPOM. Berikut Daftarnya
Selain itu, Penny menyebutkan jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi maka ada ancaman hukum lain.
BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.
Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.
Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.
Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022.
Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG.
Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.
Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas.
Baca juga: 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Insiden Jembatan Putus di Gujarat India, Korban Tewas 134 Orang
Baca juga: Catat! Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Wajib Vaksinasi Booster bagi Calon Penumpang Usia 18 Tahun
Baca juga: Dikaitkan Gerbang Mistis, Warga Pekuncen Banyumas Hilang Sudah 3 Hari, Hilang Keempat Kalinya!
Baca juga: PSIS Tambah Staf Pelatih, Tak Asing Bagi Publik Semarang