Penembakan Brigadir J

ART Ferdy Sambo Bikin Kesal Hakim, Diduga Berbohong saat Diperiksa sebagai Saksi Sidang Bharada E

Lebih dari tiga jam ART Ferdy Sambo, Susi, diperiksa sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, memberi keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Majelis hakim sempat geram mendengar jawaban-jawaban Susi yang dinilai bohong. 

"Om Kuat naik ke lantai dua, habis itu om Kuat ingin melihat Yoshua, mungkin ada di bawah ingin naik ke atas," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun kembali mencecar Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan.

Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.

"Loh kok mungkin, belum, belum sampai situ. Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini. Kau anggap kita ini bodoh?" sambung Hakim.

Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.

Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dengan terdakwa Bharada E.

Selain ART, ajudan, serta sopir Ferdy Sambo, JPU juga menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leronadro Sambo.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang akan Kembali Panggil Orangtua Brigadir J untuk Bersaksi

Baca juga: Selalu dalam Genggaman, Apa Isi Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo saat Menjalani Proses Hukum?

Para saksi yang akan dihadirkan, kata kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, adalah mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ataupun ajudan Ferdy Sambo.

Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saksi ini kita sudah dibagi empat kluster ya atau empat bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Ronny belum menjelaskan apa saja yang nantinya akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.

Hanya saja, dia memastikan, akan menggali seluruh keterangan atau informasi yang diketahui oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.

"Ini yang menjadi fokus kami untuk empat kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," ujar Ronny. (*)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved