Polisi Peras Warga
Peras Warga, Kapolsek Jempang Kutai Barat Dicopot dari Jabatan dan Diperiksa Propam Polda Kaltim
Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya setelah mencuat kasus dugaan pemerasan kepada warga yang diduga terkait kasus narkoba.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUTAI BARAT - Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya setelah mencuat kasus dugaan pemerasan kepada warga yang diduga terkait kasus narkoba.
Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman pada Kamis (20/10/2022) siang.
Tak hanya dicopot, Sainal juga menghadapi pemeriksaan Propam Polda Kaltim.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri mengatakan, Iptu Sainal telah mengakui meminta uang dan surat tanah sebagai jaminan kepada keluarga Fahrial Muslim, warga yang menjadi objek dugaan pemerasan.
"Saudara Kapolsek atau Pak Kapolsek ini dengan dalih jaminan meminta sesuatu kepada saudara FM," ucap Kapolres Kubar, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Berkedok Kasus Narkoba, Kapolsek Jempang Kutai Barat Diduga Peras Warga. Dapat Tanah dan Rumah Walet
Baca juga: Anak Pejabat Bank Jatim Babak Belur Dikeroyok di Holywings Jogja, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat
"Disampaikan kepada keluarganya, di sini saudara Ima, datang menemui pak Kapolsek dengan membawa, sesuai permintaan pak Kapolsek, dengan dalih jaminan."
"Jaminannya adalah Rp10 juta ditambah tanah yang ada sarang burung waletnya," kata Kapolres.
Dia menegaskan, meskipun Sainal sudah mengembalikan uang, tanah, dan rumah walet kepada korban namun menurutnya, yang bersangkutan tetap dicopot jabatannya dan kasusnya terus diproses.
"Oleh karena itu, per tanggal 20 Oktober, kami mencopot atau menonaktifkan saudara Sainal sebagai kapolsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan keterkaitan yang lainnya," ujarnya.
Pemeriksaan dan pengembangan akan terus dilakukan untuk membuka secara terang apakah hanya Iptu Sainal atau ada anggota lain yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik polisi itu.
"Apakah hanya kapolsek atau ada anggota yang lain yang melakukan hal tersebut," jelas Heri.
Jika terbukti, kata dia, Kapolsek dan anggota yang main-main dalam perkara narkoba, akan diberi sanksi berat.
Apalagi, sebelumnya, Kapolri hingga Presiden secara tegas mewanti-wanti anggota kepolisian untuk terus berbenah dalam melayani masyarakat dan dalam penegakan hukum.
Baca juga: Selain Kapolda Jatim, Kapolri Ungkap Keterlibatan Kapolsek dan Mantan Kapolres di Jual Beli Narkoba
Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Kapolsek Getasan Kabupaten Semarang Terjun ke Jurang, Begini Kondisinya
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, mengaku menjadi korba pemerasan kapolsek Jempang.
Kasus ini bermula saat warga bernama Fahrial Muslim (21), diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Agustus 2021.
Namun, meski tak mendapati barang bukti, polisi tetap menahan Fahrial.
Untuk membebaskan Fahrial, keluarga kemudian bertemu dengan kapolsek dan menyerahkan uang Rp10 juta.
Namun, kapolsek mengaku, uang tersebut masih kurang, hingga akhirnya diserahkan tanah dan bangunan yang merupakan rumah burung walet.
Kasus ini terungkap setelah video pengakuan keluarga Fahrial, tersebar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Buntut Dugaan Kasus Pemerasan terhadap Warga, Kapolsek Jempang Diperiksa Propam Polda Kaltim.
Baca juga: 3 Bibi Brigadir J Terbang ke Jakarta, Siap Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E
Baca juga: Ibu Satu Anak di Semarang Tewas Diduga Alami KDRT Suami, Tetangga Sempat Dengar Teriakan Dini Hari
Baca juga: Selamat! Kazana Patikraja dan BVB Purwokerto Juarai Turnamen Bola Voli Kapolresta Banyumas Cup 2022
Baca juga: Masih Terus Dipantau, Duje Javorcic Bakal Singkirkan Satu Pemain Asing PSIS Jika Performa Memuaskan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/korban-pemerasan-kapolsek-jempang-kutai-barat-kalimantan-timur.jpg)