Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
TGIPF: PSSI tak Jalankan Fungsi Pangawasan dalam Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Pencari Fakta menyebut PSSI tak menjalankan fungsi pengawasannya dalam laga Arema FC melawan Persebaya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Pencari Fakta menyebut PSSI tak menjalankan fungsi pengawasannya dalam laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meletus usai pertandingan antara Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya.
Tentang fungsi pengawasan yang tidak dilakukan oleh PSSI tertuang dalam laporan dokumen TGIPF setebal 136 halaman.
Temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022) lewat berkas 136 halaman.
Baca juga: TGIPF Ungkap Raibnya Rekaman CCTV Sepanjang 3 Jam di Lobi Utama Kanjuruhan
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Rekomendasikan Penyelidikan Suporter, Aremania: Fokus Saja Pemulihan Hak Korban
Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sarankan Iwan Bule Mundur: Bentuk Pertanggungjawaban!
Dalam artikel Kompas Nasional yang tayang pada Selasa (18/10/2022), disebutkan bahwa PSSI melakukan pembiaran dalam Tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.
"PSSI melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, sehingga banyak jatuh korban," tulis TGIPF, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Adapun fungsi pengawasan PSSI diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 Ayat (1) Statuta PSSI, yang berbunyi:
"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."
Selain itu, fungsi pengawasan PSSI sebagai badan induk cabang olahraga sepak bola tertuang dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang berbunyi:
"Induk Organisasi Cabang Olahraga Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah."
TGIPF juga menyebut bahwa PSSI seharusnya menegakkan tata tertib dan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Cara penegakkan tata tertib dan regulasi tersebut tak lain dengan mempertimbangkan jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.
Bahkan, PSSI seharusnya mampu bertindak sebagai regulator persebakbolaan di Indonesia.
"Dan melakukan transformasi menuju persepakbolaan yang mengedepankan keselematan, kemanan dan kenyamanan jalannya pertandingan," tulis TGIPF.