Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

TGIPF Ungkap Raibnya Rekaman CCTV Sepanjang 3 Jam di Lobi Utama Kanjuruhan

GIPF Tragedi Kanjuruhan Malang menemukan bahwa rekaman CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan Malang dihapus selama 3 jam.

Editor: Pujiono JS
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO P
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang menemukan bahwa rekaman CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan Malang dihapus selama 3 jam 21 menit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MALANG - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang menemukan bahwa rekaman CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan Malang dihapus selama 3 jam 21 menit.

Rekaman CCTV tersebut krusial karena berdampak pada kinerja TGIPF yang kesulitan untuk merangkai peristiwa utuh kejadian di lokasi terkait.

Penghapusan rekaman tersebut terjadi pada CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Rekomendasikan Penyelidikan Suporter, Aremania: Fokus Saja Pemulihan Hak Korban

Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sarankan Iwan Bule Mundur: Bentuk Pertanggungjawaban!

Baca juga: Kantongi Semua Bahan, TGIPF Siap Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jumat

Unit CCTV ini merekam pergerakan kendaraan baracuda yang akan membawa tim Persebaya Surabaya keluar dari Stadion Kanjuruhan.

Akan tetapi, pada Sabtu (1/10/2022) malam, tepatnya ketika memasuki pukul 22.21 WIB, penghapusan rekaman CCTV ini dimulai.

Sekurang-kurangnya, rekaman CCTV dihapus dengan durasi waktu selama 3 jam 21 menit 54 detik.

“Pergerakan awal rangkaian baracuda yang akan melakukan evakuasi tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir, “ demikian salah satu poin dokumen laporan TGIPF, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

“Tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit,” sambung temuan TGIPF.

Hilangnya durasi rekaman CCTV ini otomatis menyulitkan atau menghambat investigasi TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.

Dari laporan ini juga menyebut TGIPF sedang mengupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri.

Dalam temuan ini juga TGIPF menyebut adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang dilarang diunduh oleh kepolisian.

Bahkan, laporan tersebut juga menemukan adanya upaya dari pihak kepolisian untuk mengganti rekaman yang baru.

“Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini (berdasarkan) kesaksian dari Pak Heru selaku General Koordinator,” tulis laporan TGIPF.

Adapun temuan TGIPF ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan temuan ini pula, TGIPF mencatat korban dalam tragedi Kanjuruhan menembus 712 orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved