Korupsi Impor Garam

Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Garam, Status sebagai Saksi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2022).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Jumat (7/10/2022), Susi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor garam di KKP. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2022).

Susi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2020 yang ditangani Kejagung.

Usai pemeriksaan, Susi mengatakan, pemanggilannya sebagai bekas pejabat, hal biasa.

Menurut Susi, sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum dan aturan negara, maka saat dibutuhkan menjadi saksi suatu kasus, ia akan datang.

"Sebetulnya, nama saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini, dipanggil, ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan kok rasanya heboh banget sih."

"Jadi, untuk saya pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum, dan aturan yang ada di negara kita."

"Pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang, itu satu," kata Susi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Begini Pesan Susi Pujiastuti untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Baru Sakti Wahyu Trenggono

Baca juga: Kampung Garam Kebumen Juga Hasilkan Garam Spa, Punya Butiran Besar dan Bermanfaat Relaksasi

Selain itu, lanjut Susi, sebagai seseorang yang sebelumnya mengerti terkait garam produksi petani dan tata niaga regulasi, dia ingin berpartisipasi dan ikut serta dalam memberikan pendapat, pandangan, dan apa yang ia ketahui selama menjabat menteri KKP.

Susi kemudian menyinggung soal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa 'kita wajib untuk melindungi para petani garam'.

Yakni, lewat cara memastikan harga yang stabil dan baik, memastikan petani bisa memproduksi dengan lebih banyak dan lebih baik, serta menjualnya dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya.

"Yang kedua, sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat, pandangan dan apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan."

"Tapi, tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam, yang memang diamanatkan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2016, yang diundangkan. Dimana kita wajib melindungi para petani garam."

"Melindungi petani garam dengan apa, ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berpoduksi lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," terang Susi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dalam dugaan korupsi yang ditangani, penerbitan persetujuan impor garam industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.

Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

"Pada hari ini, 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, pada 2018 lalu, Kemendag telah menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Saat itu, ada 21 perusahan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri.

Yakni, sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Baca juga: Dalami Dugaan Suap dan Pencucian Uang Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Periksa 2 Saksi

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Duga Eks Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar

Namun, Burhanuddin menilai, jika penerbitan kuota impor garam tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Sehingga, menyebabkan stok garam industri yang melimpah.

Selanjutnya, para importir pun mengatasi masalah stok garam yang melimpah ini dengan cara yang melawan hukum.

Yakni, dengan mengalihkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Akibatnya, para petani garam lokal mengalami kerugian, perekonomian negara pun turut dirugikan.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," terang Burhanuddin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget.

Baca juga: Pemerintah Bakal Dirikan Pusat Logistik Berikat di Purbalingga, Permudan Produsen Dapat Bahan Baku

Baca juga: Harapan Pemain Asing PSIS Semarang untuk Sepak Bola Nasional Pasca-Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca juga: Tata Rias Pengantin Konsep Jawa Modern sedang Tren, Begini Penjelasan Make Up Artis Banyumas

Baca juga: Truk Seruduk Angkot di Depan SMPN 1 Lumbir, 3 Orang Anak Sekolah Terluka Parah, 10 Luka Ringan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved