Korupsi Impor Garam

Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Garam, Status sebagai Saksi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2022).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Jumat (7/10/2022), Susi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor garam di KKP. 

Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.

Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

"Pada hari ini, 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, pada 2018 lalu, Kemendag telah menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Saat itu, ada 21 perusahan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri.

Yakni, sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Baca juga: Dalami Dugaan Suap dan Pencucian Uang Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Periksa 2 Saksi

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Duga Eks Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar

Namun, Burhanuddin menilai, jika penerbitan kuota impor garam tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Sehingga, menyebabkan stok garam industri yang melimpah.

Selanjutnya, para importir pun mengatasi masalah stok garam yang melimpah ini dengan cara yang melawan hukum.

Yakni, dengan mengalihkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Akibatnya, para petani garam lokal mengalami kerugian, perekonomian negara pun turut dirugikan.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," terang Burhanuddin. (*)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved