Korupsi Impor Garam
Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Garam, Status sebagai Saksi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2022).
Susi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2020 yang ditangani Kejagung.
Usai pemeriksaan, Susi mengatakan, pemanggilannya sebagai bekas pejabat, hal biasa.
Menurut Susi, sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum dan aturan negara, maka saat dibutuhkan menjadi saksi suatu kasus, ia akan datang.
"Sebetulnya, nama saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini, dipanggil, ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan kok rasanya heboh banget sih."
"Jadi, untuk saya pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum, dan aturan yang ada di negara kita."
"Pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang, itu satu," kata Susi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Begini Pesan Susi Pujiastuti untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Baru Sakti Wahyu Trenggono
Baca juga: Kampung Garam Kebumen Juga Hasilkan Garam Spa, Punya Butiran Besar dan Bermanfaat Relaksasi
Selain itu, lanjut Susi, sebagai seseorang yang sebelumnya mengerti terkait garam produksi petani dan tata niaga regulasi, dia ingin berpartisipasi dan ikut serta dalam memberikan pendapat, pandangan, dan apa yang ia ketahui selama menjabat menteri KKP.
Susi kemudian menyinggung soal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa 'kita wajib untuk melindungi para petani garam'.
Yakni, lewat cara memastikan harga yang stabil dan baik, memastikan petani bisa memproduksi dengan lebih banyak dan lebih baik, serta menjualnya dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya.
"Yang kedua, sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat, pandangan dan apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan."
"Tapi, tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam, yang memang diamanatkan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2016, yang diundangkan. Dimana kita wajib melindungi para petani garam."
"Melindungi petani garam dengan apa, ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berpoduksi lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," terang Susi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dalam dugaan korupsi yang ditangani, penerbitan persetujuan impor garam industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.