Berita Jepara
Warga Mlongo Jepara Cabuli Kekasih di Bawah Umur, Ancam Sebar Foto Bugil jika Menolak
Pemuda berinisial AG alias BR (21), asal Kecamatan Mlongo, Kabupaten Jepara, dibekuk polisi atas tuduhan mencabuli remaja berinisial S (15).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemuda berinisial AG alias BR (21), asal Kecamatan Mlongo, Kabupaten Jepara, dibekuk polisi atas tuduhan mencabuli kekasihnya yang masih remaja, S (15).
Tak hanya mencabuli, AG juga mengancam menyebarkan foto setengah bugil S ke media sosial jika tak mau melayani nafsu bejatnya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrurrozi mengatakan, AG mengancam S melalui Whatsaap. AR menggunakan akun Whatsapp lain dan mengaku sebagai pria berinisial BR.
"Jadi, BR ini juga adalah AR. Atau AR alias BR," kata Fachrurrozi dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Viral! Seorang Camat di Jepara Bersitegang dengan Warga, Ternyata Gegara Tanah, Berikut Kronologinya
Baca juga: Tahan Imbang Tuan Rumah Persikab Bandung 0-0, Pelatih Persijap Jepara: Penyelesaian Akhir Buruk
Tersangka, yang saat itu mengaku BR, mengirim foto telanjang korban ke Whatsaap korban.
Dalam pesan kepada kepada korban, BR meminta uang Rp500 ribu dan meminta korban mau berhubungan intim dengan AG.
Apabila keinginan itu tidak dituruti, BR akan menyebarkan foto telanjang korban ke Instagram korban.
Tersangka juga mengetahui password Instagram milik korban.
Saat itu, korban tidak mengetahui bahwa BR adalah AG. Korban tertekan dan ketakutan.
Korban pun takluk oleh siasat licik tersangka AG.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Jepara Ini Maunya Maling Motor Milik Petani, 24 Unit Jadi Korban, Ini Alasannya!
Baca juga: Lagi-lagi Persijap Jepara Kena Denda Karena Ulah Suporter!
AG bisa menyetubuhi korban.
Persetubuhan ini juga direkam oleh AG. Tragisnya, AG mengulangi perbuatan hingga 12 kali.
Terkait hal ini, Fachrurrozi mengatakan, polisi akan menjerat AG menggunakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. (*)
Baca juga: Persipa Pati Penasaran Menang di Kandang, Persikab Bandung Apik di Laga Away
Baca juga: Kades Cilongok Banyumas Waluyo Hadapi Persidangan Massa. Lagi-lagi, Warga Menuntut Mundur
Baca juga: Tempat Keramat di Sawit Boyolali Diduga Bekas Candi, Warga Temukan Keris hingga Emas
Baca juga: Kabar Baik PSIS Semarang, Wahyu Prasetyo dan Eka Febri Bicara soal Cedera yang Dialami