Pemilu 2024

KPU Banyumas ungkap Ada Warga Gagal Daftar Panwascam karena Tercatut sebagai Anggota Parpol

Keinginan sejumlah warga di Banyumas melamar menjadi Panwascam kandas setelah nama mereka tercatut sebagai anggota parpol.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Suasana pendaftaran calon panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Selasa (27/9/2022). Sejumlah warga gagal mendaftar sebagai panwascam lantaran nama mereka dicatut sebagai anggota parpol. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Keinginan sejumlah warga di Banyumas melamar menjadi panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) kandas setelah nama mereka tercatut sebagai anggota partai politik (parpol).

Hingga 22 September 2022, tercatat ada 21 orang yang melakukan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas.

"Yang lain meningkat karena kaitannya dengan pendaftaran panwascam. Pada saat proses skrining, ternyata banyak yang namanya dicatut menjadi anggota parpol," ujar Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kesal Namanya Dicatut sebagai Anggota Parpol, CPNS Kota Semarang Klarifikasi ke KPU Banyumas

Baca juga: Profil Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi: dari Kampus, Kesenian, hingga Dunia Politik

Hanan mengatakan, mereka yang datang melakukan klarifikasi bukan sebagai anggota parpol, datang dari berbagai kalangan.

"Rata-rata CPNS/PNS, ada yang pengacara, ada polisi, masyarakat umum, dan karyawan swasta," katanya.

Adapun jumlah parpol yang diklarifikasi karena mencatut nama seseorang, kata Hanan, sampai saat ini sebanyak 13.

Menurut Hanan, terkait pencatutan nama ini, KPU kabupaten hanya bertugas melakukan klarifikasi yang kemudian dilaporkan ke KPU RI.

"Kami tidak bisa langsung menghapus (nama yang dicatut). Kewenangan kami hanya membuat berita acara klarifikasi, selanjutnya kami teruskan ke KPU RI kemudian parpol," jelas Hanan.

Baca juga: 21 Warga Kasegeran Banyumas Mengungsi setelah Longsor Melanda Tebing Sungai Ente Akibat Hujan Deras

Baca juga: Kronologi Bentrokan Suporter PSCS Cilacap dengan Warga di Ajibarang dan Wangon Banyumas

Untuk itu, Hanan tidak dapat memastikan berapa lama proses penghapusan nama yang dicatut menjadi anggota parpol.

"Kami tidak bisa memastikan, yang terdekat tanggal 29 September akan ada penghapusan nama-nama (yang telah diklarifikasi pada) termin 1," kata Hanan.

Diberitakan sebelumnya, seorang CPNS Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Mutiara Wulan Saum, kesal karena namanya dicatut menjadi parpol.

Ia khawatir, karirnya yang baru seumur jagung akan berakhir gegara terdaftar sebagai anggota parpol.

"Saya masih CPNS, belum lolos menjadi PNS," kata Mutiara saat melakukan klarifikasi di Kantor KPU Banyumas, Selasa (27/9/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicatut Jadi Anggota Parpol, Banyak Warga Terganjal Saat Daftar sebagai Panwascam".

Baca juga: Pemprov Jateng Beberkan Fakta Siswa SMK Negeri 1 Karangjambu Purbalingga yang Belajar di Kios Pasar

Baca juga: Nasibnya Kini di Tangan JPU, Putri Candrawathi Mengaku Tak Siap Ditahan

Baca juga: Tak Berhenti di Kasus Suap, KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang Nonaktif dengan Anggota DPR RI

Baca juga: Pedagang Ayam Potong di Bahu Jalan Yos Sudarso Majenang Cilacap Ditertibkan, Diminta Masuk Pasar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved