Berita Semarang

Pemprov Jateng Pecat Dua Pegawainya yang Terlibat Kasus Mobil Goyang di Marina Semarang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memecat dua pegawainya yang berstatus honorer lantaran berbuat asusila mobil goyang di kawasan Pantai Marina Semarang.

tribunbanyumas.com/rahdyan/tribunnewsmedan
Dua sejoli di Semarang yang juga pegawai Pemprov Jateng ditangkap polisi lantaran tertangkap basah sedang bermesraan di dalam mobil atau biasa disebut mobil goyang. Setelah tersandung kasus, keduanya dipecat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas dengan memecat dua pegawainya yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer lantaran berbuat asusila di dalam mobil.

Dua pegawai Pemprov Jateng tersebut terlibat dalam kasus mobil goyang di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, dua pegawai Pemprov Jateng tersebut telah diamankan personel dari Polrestabes Semarang.

Baca juga: Sanksi Pegawai Pemprov Jateng yang Tertangkap Mesum di Mobil Goyang Diserahkan ke Kepala Dinas

Saat digrebek petugas kepolisian, mereka tertangkap basah sedang berhubungan badan pada sore hari di dalam mobil.

Dua orang tersebut ternyata merupakan pegawai honorer Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Diskominfo Jateng, Riena Retnaningrum mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan.

Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk pegawai berinisial AR dan 800/2801.1 untuk GC.

Surat keputusan tersebur berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.

Baca juga: Mobil Goyang di Pantai Marina Semarang, Ternyata Sepasang Pegawai Pemprov Jateng Tengah Mesum

Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

"Kita tahu dua orang non-ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas.

Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 September 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng," kata Riena, Kamis (15/9/2022).

Riena menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus.

Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved