Berita Banyumas

Tarif Ojol Resmi Naik, Pengemudi Ojol Banyumas Raya: Sudah Semestinya Naik Imbas dari BBM

Kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) disambut baik pengemudi ojol di Purwokerto, Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Sejumlah pengemudi ojek online sedang menunggu orderan di dekat pertigaan Lapangan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Senin (12/9/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) disambut baik pengemudi ojol di Purwokerto, Banyumas.

Ketua Umum 2 Paguyuban Driver Online Banyumas Raya, Bambang Irawan (43) mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah semestinya dilakukan sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Meski sebenarnya, menurut Bambang, persentase kenaikan tarif belum sebanding dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Saat ini, orderan masih biasa, apalagi (harga) BBM naik. Tapi, kenaikan tarif ini sudah semestinya dilakukan," kata Bambang saat ditemui di Purwokerto, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Rincian Tarif Baru Ojol yang Mulai Berlaku Minggu, 11 September 2022, Pukul 00.00 WIB

Baca juga: Sidak Dampak Kenaikan Harga BBM, Gubernur Ganjar Upayakan Bantuan untuk Sopir dan Ojol

Secara umum, kenaikan tarif ojol berlaku mulai Minggu (11/9/2022).

Namun, menurut Bambang, di Banyumas Raya, penerapan kenaikan tarif ojol baru berlaku mulai hari ini, Senin.

Menurut Bambang, dalam sehari, setidaknya dia harus membeli BBM Rp 40 ribu-Rp 50 ribu untuk merampungkan 10-15 orderan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 677 Tahun 2022.

Ketentuan tarif ojol terbaru dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali.

Sementara Zona II, meliputi wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Dan, Zona III, mencakup wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Di Zona I, batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.

Baca juga: Digerebek Polisi! Tak Hanya Jual Pulsa, Konter di Bantarsoka Banyumas Juga Jual Obat Psikotropika

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Tembok Pembatas Perumahan Griya Satria Banyumas dengan Sungai Bodas Ambrol

Untuk Zona II, batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.

Dan Zona III, batas bawah naik dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen.

Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved