Berita Demak

Dua Truk Modifikasi Diamankan Polres Demak, Digunakan untuk Menimbun Solar Bersubsidi hingga Jepara

Polres Demak mengamankan dua truk yang telah dimodifikasi mengangkut tangki untuk membeli solar bersubsidi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Rezanda Akbar D
Mastur (Tahanan 01) dan Muh Komsin (Tahanan 02) saat diamankan di Mapolres Demak terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (7/9/2022). 

Dalam sehari, dia mengaku bisa mengumpulkan hingga 600 liter solar.

"Saya dapat upah Rp 650 rupiah per liternya. Selama seminggu, saya bisa dapat sekitar Rp 3,5 juta," ucapnya.

Sedangkan Muh Komsin mengaku mendapat upah mengambil solar tersebut sebesar Rp 900.000.

Namun, keduanya tak mengungkap, siapa yang memberi upah tersebut.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)

Baca juga: Tarif Bus Trans Semarang Tetap meski Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Alasannya

Baca juga: Pilih Fokus Hadapi Pemilu 2024, DPC PPP Purbalingga Serahkan Pencopotan Suharso Monoarfa ke DPP

Baca juga: Soal Kisruh Pemecatan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum, DPC PPP Banyumas Memilih Bungkam

Baca juga: Dukung Ukraina, Ben Stiller dan Sean Penn Dilarang Berkunjung ke Rusia

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved