Berita Pati

Maling Dokumen DPRD Pati Diringkus Polisi. Barang Curian Dijual Kiloan, Dapat Uang Rp 10 Juta

Polisi menangkap pencuri dokumen di gedung DPRD Pati dan dua kantor di Pemkab Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Mazka Hauzan Naufal
Tumpukan dokumen yang dicuri JHK (44) dari gedung DPRD Pati dan dua kantor di Pemkab Pati ditunjukkan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022). 

Christian menuturkan, tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pencuri menggondol dokumen penting dari delapan ruang fraksi di DPRD Pati.

Selain di gedung DPRD, pencuri juga menyambangi kantor Satpol PP dan Disdagperin Pati.

Dalam peristiwa yang terjadi berdekatan itu, pencuri membawa dokumen-dokumen penting, termasuk draf RAPBD Pati yang dibahas di DPRD. (*)

Baca juga: Ratusan Warung di Pantai Suwuk Kebumen Rusak Dihajar Gelombang Tinggi, Pedagang Berharap Bantuan

Baca juga: Carlos Fortes ke Benfica Portugal, Tapi Ia Tegaskan Masih Pemain PSIS Semarang, Ada Apa?

Baca juga: Cegah Perluasan Cacar Monyet, Kemenkes Pesan 2000 Vaksin dari Denmark dan Obat dari AS

Baca juga: Antrean Mobil dan Motor Terjadi di SPBU Ngawen Blora Hingga Bikin Macet, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved