Berita Pati
Maling Dokumen DPRD Pati Diringkus Polisi. Barang Curian Dijual Kiloan, Dapat Uang Rp 10 Juta
Polisi menangkap pencuri dokumen di gedung DPRD Pati dan dua kantor di Pemkab Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polisi menangkap pencuri dokumen di gedung DPRD Pati dan dua kantor di Pemkab Pati. Menurut polisi, dokumen penting yang diambil pencuri tersebut kemudian dijual sebagai barang rongsok.
Pelaku berinisial JHK (44), warga Dukuhseti, Kabupaten Pati, beraksi setelah dibantu tiga orang yang kini masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka mencuri dokumen-dokumen penting, yang sudah dijilid. Modusnya dengan mengelabuhi penjaga, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mendapat izin dari pejabat di instansi yang jadi sasaran pencurian untuk masuk ke dalam ruangan," ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Maling Satroni 8 Ruangan Fraksi DPRD Pati, Dokumen Penting Raib!
Baca juga: Tak Hanya Gedung DPRD, Maling Dokumen Juga Satroni Satpol PP dan Disdagperin Pati
Christian mengatakan, setelah masuk ke kantor-kantor tersebut, JHK mengambil dan mengangkut berkas-berkas tersebut menggunakan mobil pikap untuk dijual sebagai limbah kertas (rongsokan).
"Tersangka mendapat uang sekira Rp 10 juta dari hasil menjual kertas-kertas itu ke pengepul di Kudus. Hasilnya, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Christian.
Menurut dia, JHK beraksi lima kali dalam kurun waktu 5 hingga 24 Agustus 2022.
Ketika ditanya apakah ada aktor intelektual yang menyuruh JHK mencuri dokumen penting, Christian mengatakan tidak ada.
"Setelah diperiksa, tersangka mengakui, ini inisiatifnya sendiri. Tidak ada yang menyuruh."
"Motifnya, sementara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk dijual."
"Tapi, kami tidak menutup kemungkinan pengembangan ke depan, mungkin ada temuan keterangan baru, kami kembangkan ke arah motif lain," jelas dia.
Baca juga: Ikatan Batin Persipa Pati dan Moch Soebroto Magelang, Yakin Curi Poin Lawan Nusantara United
Baca juga: Dua Motor Adu Banteng di Jekulo Kudus, Warga Pati Tewas
Ketika ditanya adakah unsur politis dalam peristiwa ini, Christian mengaku belum mendapatkan.
Secara kebetulan, dokumen yang digasak JHK merupakan draf RAPBD 2023 pati yang tengah dibahas.
"Tapi, kami tetap melakukan pemeriksaan dan mencari tambahan keterangan," ujar dia.
Menurut Christian, JHK sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Pati.
"Kami sita barang bukti uang tunai Rp 1,7 juta dan kertas dokumen penting dari instansi-instansi seberat 710 kilogram. Selain itu, kami amankan juga satu mobil pikap," jelas dia.