Berita Kudus
Dua Motor Adu Banteng di Jekulo Kudus, Warga Pati Tewas
eorang pemuda berinisial CA (23), warga Desa Tambaharjo, Pati, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Kudus-Pati di Jekulo, Selasa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Seorang pemuda berinisial CA (23), warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Kudus-Pati di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 06.30.
Saat kecelakaan, korban mengendarai sepeda motor Honda CBR 250 bernopol K 4718 YS.
Kecelakaan itu mengakibatkan CA mengalami luka pada kepala dan leher. Hingga akhirnya, CA dilarikan ke RS Nurussifa Kudus.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus Iptu Firman Abit menyampaikan, kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor Honda CBR 250 dan Honda Beat Street bernopol K 6912 RK yang dikendarai remaja berinisial MM (15), warga Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
"Kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan," ujar dia, Selasa.
Baca juga: Persiku Kudus Jajal Kekuatan Tim Liga 3 Jateng PPSM Sakti Magelang
Baca juga: Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba 2,5 Meter, Pengelola Museum Pastikan Ada Tali Asih
Sepeda motor Honda CBR melaju dari arah barat ke timur, sedangkan sepeda motor Honda Beat Street berjalan dari arah timur ke barat.
"Sampai di TKP, keduanya bertabrakan dan kedua pengendara motor tersebut terjatuh ke jalan," ujarnya.
Selain dua pengendara itu, satu orang perempuan berinisial NOF (15), warga Desa Gondoharum, juga mengalami luka akibat kejadian tersebut.
"NOF mengalami luka robek pada bagian kepala," ujar dia
Kemudian, pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami patah kaki bagian kanan dan kiri.
"Saat ini, keduanya masih dirawat di RS Mardirahayu Kudus," ujar dia.
Baca juga: Gelar Nobar Upacara Bendara Istana Negara, Guru SMAN 2 Kudus Histeris Lihat Firsty Jadi Pembawa Baki
Baca juga: Ingin Gabung Jadi Pemain Bulu Tangkis PB Djarum? Ikuti Audisi Umum 19-22 Oktober. Terpusat di Kudus
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengimbau masyarakat mematuhi peraturan berlalu lintas saat berada di jalan umum.
Satu di antaranya, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum mengendarai sepeda motor di jalan raya.
"SIM itu wajib dimiliki sebelum mengendarai sepeda motor di jalan raya karena dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar dia.
Dia juga berpesan agar orangtua ikut serta mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor sebelum memiliki SIM.
"Mari, orangtua bisa bersama-sama mengawasi anak-anaknya dalam mengendarai sepeda motor," ujarnya. (Raka F Pujangga)