Penembakan Brigadir J

Minta Kesesuaian Alat Bukti, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Brigadir J ke Penyidik

Kejagung bakal mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberi keterangan terakit berkas perkara pembunuhan Brigadir J dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (29/8/2022) siang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung meminta penyidik memperjelas anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti sebelum dibawa ke pengadilan.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (29/8/2022) siang.

"Harus diperjelas penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti karnea ini tanggung jawab jaksa membawa ke persidangan sehingga jaksa harus betul-betul memastikan memenuhi syarat formil dan materiil, dan bisa dibuktikan di pengadilan," ucap Fadil kepada wartawan, dikutip dari Breaking News KompasTV, Senin.

Baca juga: Ada yang Menangis saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP

Baca juga: Kapolri Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Nasib Sambo di Polri Ditentukan Sidang Etik

Hanya saja, Fadil enggan membeber anatomi kasus yang dimaksud. Alasannya, hal tersebut masuk materi kasus yang akan diungkap kepada umum dalam persidangan nanti.

Empat berkas yang telah masuk ke Kejagung adalah berkas empat tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara, untuk berkas perkara tersangka Putri Candrawathi, dikatakan Fadil, baru diterima jaksa pagi ini.

Berkas tersebut kemudian akan diteliti lebih dulu sebelum mengeluarkan petunjuk kepada penyidik dalam hal kelengkapannya.

Fadil juga memastikan, jaksa bakal ambil bagian dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang rencananya digelar Selasa (20/8/2022).

Pihaknya akan menerjunkan 10 jaksa guna mengikuti rekonstruksi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Fadil menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dan berdiskusi dengan Bareskrim Polri agar kasus ini segera tuntas dan bisa dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Ada di Lokasi Eksekusi, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Putri Candrawathi Konsisten Mengaku Korban Pelecehan Brigadir J

Hanya, dia tak mematok waktu kapan kasus ini dibawa ke pengadilan.

"Jadi, perkara ini, insyaallah, jika seluruh petunjuk kami dipenuhi kawan-kawan penyidik yang mengungkap kasus ini, akan kami bawa ke pengadlina dengan alat bukti yang ada."

"Proses sudah dua pekan kurang, kami berkoordinasi secara intensif, siang dan malam, bahkan hari libur kami diskusi, baik dengan Kabareskrim atau Penyidik yang dipimpin Brigjen Andi Rian."

"Karena, kami anggap, kasus ini harus segera dituntaskan ke pengadilan."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved