Penembakan Brigadir J

Minta Kesesuaian Alat Bukti, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Brigadir J ke Penyidik

Kejagung bakal mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberi keterangan terakit berkas perkara pembunuhan Brigadir J dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (29/8/2022) siang. 

"Tapi, kami minta bersabar karena penanganannya harus cermat dan hati-hati," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke penyidik Kejagung RI.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Hanya saja, berkas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum dilimpahkan ke penyidik lantaran penetapannya sebagai tersangka paling akhir dan masih diperiksa penyidik. (*)

Baca juga: Edan! 2 Pilot Air France Adu Jotos saat Menerbangkan Pesawat, Awak Kabin Terpaksa Ambil Alih Kokpit

Baca juga: Dusun Sambo di Magelang Ikut Populer Gara-gara Kasus Brigadir J. Ada Hubungan dengan Ferdy Sambo?

Baca juga: SMA IT Al Irsyad Purwokerto Teratas. Berikut Daftar 10 SMA/SMK Terbaik Banyumas Menurut LTMPT

Baca juga: Prediksi Line Up Susunan Pemain PSIS Semarang Vs Dewa United: Tak Jauh Beda dengan Laga Terakhir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved